BANJARMASIN, klikkalsel.com – Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pengucapan keputusan/ketetapan sengketa perselisihan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) ditunggu-tunggu sejumlah pihak.
KPU Provinsi Kalsel selaku termohon menyatakan siap menerima apapun hasil sidang, apakah perkara dihentikan atau dilanjutkan dengan agenda pembuktian.
Saat ini, tahapan sidang sedang berkutat pada Rapat Panelis Hakim (RPH) MK yakni pembahasan perkara dan pengambilan keputusan yang bergulir dari 1 sampai dengan 11 Februari.
RPH mengkaji keterangan para pihak yaitu pemohon pasangan calon 02 Denny Indrayana-Difriadi, termohon KPU Kalimantan Selatan, pihak terkait pasangan calon 01 Sahbirin Noor-Muhidin dan pemberi keterangan Bawaslu Kalsel.
Pasca tahapan itu adalah putusan sela MK pada tanggal 15-16 Februari yang menentukan kelanjutan perkara, apakah dihentikan atau berlanjut pada pemeriksaan persidangan dengan rangkaian agenda mendengarkan keterangan/ahli dan memeriksa serta mengesahkan alat bukti tambahan.
Seandainya perkara dilanjutkan, Komisioner KPU Kalsel Nur Zazin menyatakan, pihaknya telah menyiapkan seluruh kelengkapan persidangan, sebagai bantahan dugaan kecurangan yang ditudingkan oleh pihak pemohon.
“Tentunya sudah kami siapin dan rencana kami akan mengumpulkan seluruh KPU kabupaten/kota untuk menerima informasi-informasi apa yang bisa disampaikan terkait pokok-pokok permohonan dan jawaban,” tuturnya didampingi Kepala Sub Bagian Hukum KPU Kalsel Suwanto, Selasa (9/2/2021).
Apabila hasil sidang putusan nanti mengehentikan perkara atau dismissal, maka KPU Kalsel akan melanjutkan tahapan pilkada yang sempat tertunda yaitu penetapan calon terpilih yang meraih suara terbanyak Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
“Kalau putusan dismissal, akan dilakukan penetapan calon terpilih. Itu paling lambat 5 hari setelah putusan dibacakan,” pungkasnya.
Hasil rekapitulasi perolehan suara di Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel Kalsel 2020 pasangan calon nomor urut 1, Sahbirin Noor-Muhidin unggul 8.127 suara dari pasangan nomor urut 2, Denny Indrayana-Difriadi Derajat.
KPU menetapkan total perolehan suara pasangan Sahbirin-Muhidin yang diusung partai Golkar, PAN, PDIP, Nasdem, PKS, PKB, serta didukung PSI, PKPI dan Perindo sebanyak 851.822 suara (50,24%).
Sementara itu, total perolehan suara pasangan Denny-Difri yang diusung Partai Gerindra, Demokrat, dan PPP sebanyak 843.695 suara atau 49,76 persen.
Dari total surat suara pemilih yang sah pada pencoblosan 9 Desember 2020 lalu, sebanyak 1.695.517 suara. Sehingga selisih suara keduanya hanya 0,48 persen dan berujung pada sengketa hasil perselisihan pemilihan di MK.(rizqon)
Editor : Amran