Tongkang Depan Balai Kota Mengganggu Estetika, Pemindahan Masih Sebatas Wacana

Rumah Makan Tongkang yang berada di depan Balai Kota Banjarmasin

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Setelah sekian lama menjadi pemandangan kontras di jantung pemerintahan Kota Banjarmasin, tongkang yang bersandar di Sungai Martapura tepat di depan Balai Kota akhirnya akan dipindahkan.

Pemko Banjarmasin pun beralasan bahwa langkah ini diambil demi menata ulang estetika kawasan pusat pemerintahan di Jalan RE Martadinata.

Tongkang yang difungsikan sebagai rumah makan tersebut selama ini kerap menuai sorotan publik. Digadang untuk memperindah wajah kota, keberadaannya justru dinilai menutup pandangan sungai dan mengganggu tata ruang kawasan strategis pemerintahan.

Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman, mengatakan bahwa penataan ulang ini merupakan arahan langsung dari Wali Kota Banjarmasin.

Fokus utama dari pemindahan tongkang tersebut, sebagai upaya mengembalikan visual kawasan agar terlihat rapi dan sedap dipandang.

“Pak Wali Kota meminta dilakukan penataan ulang terhadap keberadaan tongkang ini karena beliau ingin pemandangan sungai dan sisi jalan terlihat jelas dan indah tanpa tertutupi,” ujarnya, Rabu(28/1/2026).

Baca Juga : Pasca Audit BPK, Bank Kalsel Komitmen Perkuat Keamanan Siber dan Tata Kelola Kredit

Baca Juga : Wagub Kalsel Hasnuryadi Apresiasi Atlet Difabel Banua Raih 24 Medali ASEAN Paragames Thailand

Kendati demikian, rencana pemindahan ini memunculkan pertanyaan publik. Pasalnya, keberadaan bangunan di atas sungai tersebut bukanlah hal baru, melainkan sudah berlangsung cukup lama sebelum akhirnya dianggap mengganggu estetika.

Untuk merealisasikan kebijakan tersebut, ia mengatakan bahwa Pemko Banjarmasin akan melakukan koordinasi dengan pihak pengelola tongkang.

Selain itu, ia juga mengakui bahwa persoalan perizinan bangunan di atas sungai bukan sepenuhnya berada di tangan pemerintah kota, melainkan berada di bawah Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan III.

Walaupun begitu, Pemko tetap memiliki peran dalam penataan kawasan, terlebih lokasi tongkang berada di kawasan perkantoran Balai Kota Banjarmasin.

“Kalau izinnya itu ranah BWS Kalimantan III, tapi untuk penataannya menjadi kewenangan pemerintah kota,” tegasnya.

Namun hingga saat ini konsep penataan ulang maupun ke mana tongkang tersebut akan dipindahkan masih belum jelas.

Ia menyampaikan bahwa seluruh rencana masih sebatas pembahasan dan koordinasi lintas instansi, tanpa kepastian waktu maupun desain akhir penataan.

“Jadi akan kita tata ulang seperti apa nantinya, itu masih dikoordinasikan,” pungkasnya.(fachrul)

Editor: Amran