Tolak Revisi UU TNI, Ratusan Mahasiswa Sambangi DPRD Kalsel

Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam BEM Kalsel saat berdialog dengan anggota DPRD Kalsel pada saat demo penolakan UU TNI
BANJARMASIN, klikkalsel.com – Gelombang penolakan terhadap revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) semakin membesar.
Ratusan mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kalimantan Selatan (Kalsel) menyambangi Gedung DPRD Kalsel, Jumat siang (21/3/2025). Massa menyuarakan keresahan atas disahkannya revisi UU yang dinilai mengancam tatanan demokrasi Indonesia.
Massa aksi membawa sejumalah spanduk bertuliskan penolakan keras. Orasi-orasi lantang diteriakan di depan Kantor DPRD Kalsel Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin, agar keinginan mereka dapat dipenuhi anggota  wakil rakyat tersebut.
Mahasiswa menilai revisi UU TNI yang disahkan secara tergesa-gesa ini berpotensi besar menggerus prinsip supremasi sipil. Mereka menyebut adanya indikasi militerisasi birokrasi, represi terhadap masyarakat sipil, serta kembalinya bayang-bayang dwifungsi ABRI dalam bentuk baru.
“Kami tidak hanya menolak revisi UU TNI, tapi juga mendesak agar undang-undang ini dicabut! Ini adalah ancaman serius bagi demokrasi yang telah kita bangun susah payah,” ucap salah satu orator aksi tersebut.
Mereka khawatir, berkurangnya kontrol sipil terhadap TNI membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan yang bisa berujung pada pelanggaran hak-hak sipil dan kebebasan demokrasi di Indonesia.
Di tengah aksi yang semakin memanas, dan sempat terjadi saling dorong Wakil Ketua DPRD Kalsel, H Kartoyo, akhirnya turun langsung menemui para mahasiswa. Ia menegaskan, komitmen lembaganya untuk menampung dan meneruskan semua tuntutan kepada pemerintah pusat.
“Kita memahami kekhawatiran adik-adik mahasiswa. Aspirasi ini akan segera kami sampaikan ke pusat. Namun, keputusan tetap berada di tangan pemerintah pusat,” ucap Kartoyo.
Aksi berjalan damai dan tertib hingga jam 6 sore mahasiswa membubarkan diri dan berjanji akan terus mengawal isu ini sampai suara mereka didengar dan revisi UU TNI dicabut. (azka)
Editor : Akhmad