BANJARMASIN, klikkalsel – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin enggan menanggapi surat dari Ombudsman, karena menganggap tidak taat kepada azas keadilan, Rabu (30/5/2018)
Kepala Inspektorat Pemko Banjarmasin, James Fudhoil Yamin menyampaikan bahwa dalam hal ini, dirinya menganggap surat yang dilayangkan Ombudsman RI perwakilan Kalimantan Selatan tidak taat kepada azas keadilan.
Ditekankannya Ombudsman mengabaikan kewajiban hukum terhadap azas ketidakcermatan dan tidak sungguh-sungguhnya Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan dalam menangani kasus sengketa dalam penerbitan surat dari Ombudsman Nomor S43/ORI-PWW22.04/0022.2018/V/2018 tentang penyampaian Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP).
“Dalam surat yang disampaikan tersebut, Ombudsman melakukan kekeliruan, kesalahan dan ketidakcermatan dalam memahami peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 21 tahun 2010, tentang Peraturan Pemerintah 53 tahun 2010 dan tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) huruf C,” tuturnya.
Kemudian Fudhoil juga mengungkapkan, tindakan yang dilakukan Ombudsman dalam surat LAHP adalah tidak sah karena melampaui wewenang dan melanggar wewenang atau tindakan yang melebihi kekuasaan atau kewenangan yang diizinkan hukum.
Maka dari itu Fudhoil mengatakan, Walikota Banjarmasin menolak untuk melaksanakan seluruh isi surat LAHP dari Ombudsman tersebut.
“Karena kami mengagap pelanggaran yang dilakukan Ombudsman tersebut maka kami menolak untuk melaksanakan isi dari surat LAHP Ombudsman itu,” pungkasnya. (fachrul)
Editor : Elo Syarif