BANJARMASIN, klikkalsel.com– Beberapa tokoh masyarakat Kalimantan Selatan (Kalsel) ke Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (3/2/2026) sore untuk menyampaikan sikap dan dukungan moril terhadap
mantan Bupati Tabalong Drs. H Anang Syakhfiani, MSi yang saat ini didakwa dugaan korupsi Perumda Tanjung Jaya Persada.
Tokoh-tokoh Banua yang hadir di pertemuan itu, H Ir Sukhrowardi, MAP, Fathurrahman, MMed, Kom, Anang Rosadi, Hj Sunarti, Sri Naida, SSi, MPA, Dino Sirajuddin, Khairadi Asa dan lain-lain.
Kedatangan Sukhrowardi dan kawan-kawan diterima Humas Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rustam P.
Saat pertemuan tersebut, Sukhro sebagai juru bicara menyampaikan sikap terhadap kasus yang menimpa salah satu tokoh Banua, H. Anang Syakhfiani.
Menurut Sukhro, Sebagai urang Banua yang lahir, besar dan berkiprah disini ingin setiap masalah-masalah tetap mengedapankan komunikasi.
“Kami melihat dan menyaksikan sendiri proses pengadilan pak Anang. Kami pun menyatakan sikap
terkait perkara pak Anang Syakhfiani. Semoga ini menjadi bahan pertimbangan dalam proses di pengadilan terhadap pak Anang,” ujar tokoh angkatan 88 ini.
Kemudian pernyataan sikap itu dibacakan mantan Ketua PWI Kalsel dua priode Fathurrahman.
“Kami, tokoh-tokoh masyarakat, tokoh agama, pimpinan organisasi kemasyarakatan, serta unsur masyarakat Kalimantan Selatan, dengan ini menyampaikan pernyataan sikap terkait perkara hukum yang sedang dihadapi oleh mantan Bupati Tabalong, Anang Syakhfiani, M.Si, khususnya yang berkaitan dengan kebijakan kerja sama bahan olahan karet (Bokar),” ujarnya
Baca Juga : Lima Lembaga dan 20 Tokoh Tabalong Ajukan Amicus Curiae Terkait Perkara BOKAR di PN Banjarmasin
Baca Juga : Anang Syakhfiani; Kebijakan Yang Dikriminalisasi
Pertama, kata para tokoh Banua, mereka menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Banjarmasin sebagai bagian dari prinsip negara hukum dan supremasi hukum di Indonesia.
“Kedua, kami memandang bahwa kebijakan kerja sama Bokar yang dilaksanakan pada masa kepemimpinan Anang Syakhfiani merupakan kebijakan publik yang lahir dari kewenangan kepala daerah, dengan tujuan utama meningkatkan kesejahteraan petani karet dan menjaga stabilitas ekonomi masyarakat Kabupaten Tabalong. Dalam praktiknya, kebijakan tersebut dirasakan membawa dampak positif bagi petani dan perekonomian daerah,” ujarnya.
Ketiga, berdasarkan pemahaman mereka terhadap substansi kebijakan tersebut, tidak terdapat niat jahat (mens rea) untuk memperkaya diri sendiri atau pihak lain, melainkan sebagai bentuk inovasi dan keberpihakan pemerintah daerah kepada rakyat, khususnya petani karet yang selama ini rentan terhadap fluktuasi harga.
“Keempat, kami menilai bahwa kontribusi dan jasa Drs H Anang Syakhfiani selama dua periode memimpin Kabupaten Tabalong patut menjadi pertimbangan yang adil dan proporsional dalam menilai keseluruhan perkara ini, termasuk rekam jejak pengabdian, dedikasi, serta dampak kebijakan yang telah dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujarnya.
Kelima, lanjut dia, pengajuan amicus curiae oleh berbagai elemen masyarakat merupakan bentuk partisipasi publik yang sah dan konstitusional, sebagai upaya menghadirkan perspektif sosial dan kemaslahatan masyarakat agar dapat dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam mengambil putusan.
“Oleh karena itu, kami berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin dapat memeriksa dan memutus perkara ini secara objektif, adil, dan bijaksana, dengan mempertimbangkan aspek hukum, niat kebijakan, serta dampak sosial yang ditimbulkan, sehingga keadilan substantif benar-benar dapat terwujud,” ujarnya.
Sementara, Humas Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rustam P mengucapkan terima kasih atas kedatangan para tokoh di Kalimantan Selatan ke sini.
“Mohon maaf pak Ketua PN Banjarmasin tidak bisa menemui bapak-bapak dan ibu-ibu karena ada kesibukan yang tak bisa ditinggalkan. Surat rekomendasi ini kami teruskan ke majelis hakim,” janjinya.
Dia juga mengucapkan terima kasih atas masukan yang diberikan. “Kita saling mengawasi. Nanti akan tetap kami sampaikan ke majelis hakim,” “ujar Rustam. (***)
Editor: Abadi





