MARTAPURA, klikkalsel.com – Banjir yang melanda sejumlah wilayah di Kalimantan Selatan (Kalsel) menjadi atensi serius Menteri Lingkungan Hidup (LH) RI, Hanif Faisal Nurofiq. Secara langsung, Menteri Hanif meninjau langsung kondisi banjir yang melanda pemukiman warga, salah satunya di Desa Bincau, Kabupaten Banjar, Selasa (30/12/2025).
Dalam kunjungan tersebut, Menteri Hanif menegaskan bahwa banjir yang berulang di wilayah ini tidak bisa dilepaskan dari karakter alami kawasan rawa serta aktivitas manusia yang mengabaikan prinsip lingkungan.
Secara ekologis, Desa Bincau merupakan kawasan rawa dan daerah simpanan air. Wilayah ini berfungsi sebagai tempat menampung air sebelum dialirkan ke sungai, sehingga secara alami sangat rentan tergenang, terutama saat curah hujan meningkat.
“Kalau kita lihat tipe vegetasi alaminya, ini memang daerah air. Air berdiam dan ditabung di sini sebelum mengalir ke sungai. Saat hujan tidak terlalu tinggi, kawasan ini terlihat seperti daratan dan dimanfaatkan sebagai permukiman, padahal secara ekologis tidak pernah lepas dari ancaman banjir,” ucapnya.
Baca Juga : Curah Hujan Tinggi Sebabkan Banjir Bandang di Wilayah Balangan
Baca Juga : Kawasan Tanjung Rema Martapura Terendam Banjir Hingga Pinggang Orang Dewasa
Dia menekankan pentingnya menghidupkan kembali kearifan lokal dalam pembangunan permukiman, khususnya dengan menyesuaikan bentuk rumah terhadap kondisi alam. Model rumah panggung dinilai sebagai solusi adaptif yang telah lama dipraktikkan masyarakat bantaran sungai.
“Rumah kita dulu itu panggung. Itu bentuk adaptasi terhadap lingkungan yang rawan genangan. Prinsip ini seharusnya kembali menjadi perhatian,” ujarnya.
Berdasarkan kajian Kementerian Lingkungan Hidup, Sungai Bincau mengalami penurunan fungsi ekologis akibat sedimentasi serta aktivitas usaha di hulu daerah aliran sungai (DAS).
Di kawasan tersebut tercatat terdapat sekitar 16 hingga hampir 20 entitas usaha di sektor pertambangan, perkebunan, dan kehutanan.
“Pembukaan lahan ini diduga kuat memperburuk daya tangkap DAS. Karena itu, kami akan melakukan analisis menyeluruh dan mewajibkan seluruh entitas usaha tersebut menjalani audit lingkungan,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila hasil audit lingkungan yang dilakukan auditor independen menunjukkan ketidakmampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban mitigasi bencana dan pengelolaan lingkungan, maka izin lingkungan akan direkomendasikan untuk dicabut.
Saat ini, Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup telah diterjunkan ke lapangan. Tim menyusuri wilayah Kalimantan Selatan bagian barat, mulai dari Pegunungan Meratus hingga kawasan terdampak banjir, untuk melakukan verifikasi lapangan secara komprehensif.
Hanif juga mengingatkan, berdasarkan kajian Kementerian LH tahun 2020–2021, lanskap Kalimantan Selatan sudah berada dalam kondisi sangat rentan. Curah hujan sekitar 100 milimeter per hari saja, kata dia, sudah cukup memicu banjir berskala besar.
“Apalagi jika masih ditemukan pembukaan lahan di luar izin dan ketidaktaatan terhadap persetujuan lingkungan. Penertiban dan pengembalian ketaatan lingkungan menjadi prioritas utama,” tandasnya. (rizqon)
Editor: Abadi





