Tingkatkan Komitmen Bersama, DP3APPKBMD Balangan Sosialisasikan Konvensi Hak Anak

BALANGAN, klikkalsel.com – Sebagai upaya penguatan tim gugus tugas Kabupaten layak anak (KLA), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana serta Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3APPKBMD) Kabupaten Balangan mengadakan sosialisasi konvensi hak anak, di Aula Dharma Setya, Paringin Selatan, Rabu (19/6/2024).

Sosialisasi ini berdasarkan Undang-undang No 35 tahun 2004 tentang Perlindungan Anak dan Peraturan Presiden Nomor 25 tahun 2001 tentang Kebijakan Kabupaten Kota Layak Anak.

Atas hal itu, maka perlu meningkatkan pemenuhan hak anak melalui upaya memperkuat koordinasi, integrasi, sinergi, dan peningkatan pemahaman anggota gugus tugas Kabupaten Layak Anak melalui sosialisasi Konvensi Hak Anak.

Sekretaris Dinas P3APPKBMD Balangan, Bejo Priyogo dalam sambutannya mengatakan, tujuan sosialisasi ini dalam rangka penguatan gugus tugas supaya di Balangan bisa lebih meningkatkan pemenuhan hak anak dan perlindungan terhadap anak secara menyeluruh sesuai dengan indikator-indikator yang harus dipenuhi.

Baca Juga : Pemkab Balangan Pastikan Ketersediaan Bapokting Aman Jelang Idul Adha

Baca Juga : Pemkab Balangan Gelar Event Turnamen Sepakbola Bupati Cup 2024

Dan inisiatif Pemerintah Kabupten/kota untuk memenuhi hak anak serta pelindungan.

Bejo Priyogo mengharapkan, dengan adanya kegiatan ini semua peserta menyimak dan memahami, serta memenuhi kebutuhan hak anak demi kemajuan seluruh anak khususnya di Balangan.

Sementara itu, Narasumber, Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Selatan Kalsel Andrian Anwari mengatakan, upaya pemerintah daerah dalam memenuhi konvensi hak anak.

“Jadi kita semua harus sepakat mulai dari Pemerintah Pusat sampai Pemerintah Daerah, agar gugus tugas Kabupaten layak anak bisa tercapai,” ucapnya.

Jadi konvnesi hak anak adalah kesepakatan bersama tentang pemenuhan hak dan perlindungan anak itu sebenarnya sudah kewajiban pemerintah, mulai dari Pemerintah Pusat termasuk Pemerintah Kabupaten Balangan.

“Alhamdulillah melalui Dinas yang menangani perberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak Balangan, mengumpulkan sebagian anggota gugus tugas Kabupaten Layak Anak Balangan yang hadir secara umum mewakili klasternya,” katanya.

Adrian Anwari mengharapkan, dengan adanya mekanisme yang tergabung dalam gugus tugas kabupaten layak anak ini, bisa menjalankan empat prinsip dalam konvensi hak anak.

“Melalui mekanisme ini nanti diharapkan seluruh anggota gugus tugas yang tergabung dalam Kabupaten Layak Anak di Balangan bisa menjalankan pasal-pasal minimal empat prinsip dalam konvensi hak anak jadi bisa dalam bentuk kegiatan di masing-masing dan itu bukan hanya dari Dinas, bisa juga dari dunia usaha, kemudian dari kejaksaan dari Unit Polres Balangan adalah bentuk komitmen menjalankan prinsip konvensi hak anak dalam bentuk Kabupaten layak anak,” harapnya.

Diketahui Prinsip konvensi hak anak dalam bentuk Kabupaten Layak anak ada empat prinsip yaitu non diskriminasi, kemudian kepentingan terbaik bagi anak, ketiga hak hidup tumbuh dan berkembang, dan terakhir partisipasi dan mendengar suara anak.(rfk/klik)

Editor : Akhmad