Tim Macan Polresta Banjarmasin Tangkap Pelaku Persetubuhan Terhadap Gadis 16 Tahun

ER (54) pelaku pemeriksaan yang diamankan di Polresta Banjarmasin

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banjarmasin mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan secara berulang sejak tahun 2024.

Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan, pada Jumat (4/7/2025).

Kapolresta Banjarmasin melalui Kasat Reskrim Kompol Eru Alsepa membenarkan adanya pengungkapan kasus yang menimpa seorang remaja perempuan berusia 16 tahun berinisial TS, warga Banjarmasin Timur.

“Pelaku berinisial ER (54), seorang pedagang yang telah melakukan tindakan persetubuhan terhadap korban sebanyak sepuluh kali. Sembilan di antaranya terjadi di rumah pelaku dan satu kali di rumah korban,” ungkap Kompol Eru dalam keterangan resminya, Sabtu (5/7/2025).

Kasus ini mencuat setelah ibu korban, F (37), melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banjarmasin pada 16 Juni 2025 dan terungkap kejadian bermula sejak bulan September 2024.

“Korban awalnya datang ke rumah pelaku dengan maksud ingin menumpang WiFi. Namun, pelaku justru memaksa korban masuk, menarik tangan, dan menyetubuhinya di ruang tamu rumahnya dengan disertai ancaman,” ungkapnya.

“Ancaman itu terus diulang setiap kali pelaku akan kembali melakukan aksi bejatnya,” sambungnya.

Baca Juga : Polisi Ungkap Kronologis Perkelahian Maut di Sungai Andai Banjarmasin, Tersangka Residivis Kasus Penganiayaan

Baca Juga : Temuan Mayat Tanpa Kepala Loksado, Polres HSS Komitmen Tuntaskan Kasus

Lebih memilukan, korban yang masih di bawah umur itu mengalami tekanan psikologis yang berat karena pelaku kerap mengatakan akan membunuh korban atau bunuh diri jika korban menolak atau memberitahu orang lain.

Setelah menjalani serangkaian penyelidikan, penyidikan, serta mengumpulkan bukti termasuk visum et repertum dan keterangan saksi-saksi, Tim Macan Satreskrim akhirnya melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Pelaku kami amankan di kediamannya di Banjarmasin Timur. Saat ditangkap, pelaku bersikap kooperatif dan langsung kami bawa ke Mapolresta untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kompol Eru.

Saat ini pelaku telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polresta Banjarmasin akan terus berkomitmen menangani secara serius setiap bentuk kekerasan.

“Baik itu terhadap perempuan dan anak,” pungkasnya. (airlangga)

Editor: Abadi