BANJARBARU, klikalsel.com – Tim Macam Barbar Unit Reskrim Polsek Banjarbaru Barat, kembali mengungkap peredaran minuman keras (miras) yang tak memiliki surat izin jual.
Polisi menyita 40 botol miras ilegal dengan bermacam merek siap jual disebuah kios Pondok John beralamat di Jalan Karang Rejo Kelurahan Guntung Manggis Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Jumat (3/12/2021) malam.
Selain mengamankan barang haram, polisi juga menggiring seorang pelaku berinisial AY (26) yang diduga melanggar Perda nomor 8 tahun 2006 Banjarbaru tentang penjualan miras.
Baca Juga : Korban Tabrakan Maut KM 5 Pamit Dari Rumah Untuk Shalat Jumat
Kapolsek Banjarbaru Barat, AKP Yuda Kumoro Pardede mengatakan, dalam Kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) pihaknya menyidak sebuah kios di Jalan Karang Rejo Kelurahan Guntung Manggis.
“Tim melakukan pemeriksaan dan penggeledahan pada pukul 21.30 Wita. Petugas menemukan empat dus berisi berbagai miras,” ucap Kapolsek Banjarbaru Barat, AKP Yuda Kumoro Pardede, Sabtu (4/12/2021)
“Untuk sementara ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Banjarbaru Barat guna diproses lebih lanjut,” ungkapnya.
Ditambahkanya, pihaknya berkometmen untuk selalu melaksanakan kegiatan penindakan pelaku atau penjual miras di wilayah hukum Polsek Banjarbaru Barat
“Miras merupakan salah satu pemicu terjadinya aksi kejahatan seperti perkelahian, pembunuhan, pencurian dan menganggu Ketertiban umum. Untuk itu kegiatan pekat akan selalu ditingkatkan. Dan bagi warga masyarakat mengetahui peraktek penjualan miras silahkan infokan ke Polsek Banjarbaru Barat,” tutupnya.(putra)
Editor : Amran