Yang mana Kartu tersebut dikeluarkan oleh Yayasan Amanah Baiman yang di ketuai oleh Baihaqi dan Pembinanya adalah Ibnu Sina.
“Kami sudah menerima surat keterangan dari Kanwil Hukum dan HAM Kalsel yang menyatakan yayasan tersebut tidak terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM,” jelasnya.
Dari hasil persidangan dengan bukti tambahan tersebut, Rizky mengatakan bahwa pihaknya tinggal menunggu putusan dari MK.
“Bukti kami sudah final tinggal menunggu putusan MK,” pungkasnya. (fachrul)
Editor: Abadi





