BANJARMASIN, klikkalsel.com – Sidang Sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Walikota Banjarmasin yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pembuktian (Pemeriksaan saksi dan/ahli secara daring) dengan sejumlah saksi dari Paslon 02, Ibnu-Arifin dan Paslon 04 Ananda-Mushaffa (AnandaMu).
Yang mana saksi ahli dari pemohon Paslon 04, AnandaMu mengatakan, bahwa dalam kasus ini adanya kecurangan terkait politik uang yang di lakukan oleh termohon, Paslon 02, Ibnu-Arifin.
Saksi pemohon yakni Gusti Juli, mengatakan bahwa ia merupakan salah seorang pemilik barang bukti yang diajukan oleh pemohon AnandaMu.
Gusti yang merupakan salah satu koordinator tim pemenangan Ibnu-Arifin dalam Pilkada 2020 lalu tersebut menyampaikan bahwa adanya ajakan untuk memilih Paslon 02 dengan di berikan iming-iming uang senilai Rp 100 ribu dengan kartu Baiman 2.
Baca juga : Buntut Sidang MK, KPU Kalsel Kejar Keterangan Abdul Muthalib yang Tak Bisa Hadir Guna Dilakukan Klarifikasi
Baca juga : Tim Kuasa Hukum Birin-Mu Dapati Dugaan Pemalsuan Dokumen di Sidang MK
Baca juga : Jelang Sidang MK 26 Januari, Denny Indrayana & Berapi-ap Sebut Yang Curang Adalah Pecundang
“Kita di minta mengumpulkan KTP sebanyak mungkin untuk dijadikan kartu Baiman 2, dimana setiap warga mendapat Rp 100 ribu apabila memilih Ibnu-Arifin dan memenangkanya,” ujarnya, dalam Sidang Perkara Nomor 21/PHP.KOT-XIX/2021 yang di gelar secara daring, Senin (1/3/2021) kemarin.
Selain itu, saksi pemohon tersebut juga menyampaikan bahwa setiap koordinator akan di upah senilai Rp 10.000 yang di hitung per KTP.
“Koordinator di seluruh kecamatan di Banjarmasin juga di berikan upah Rp 10.000 per KTP, dan warga yang mengumpulkan KTP akan di berikan kartu Baiman 2,” lanjutnya.
Baca halaman selanjutnya..





