TANJUNG,klikkalsel – Tim gabungan Polres Tabalong bersama Polres Balangan dan Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil meringkus dua pria berinisial M (20) dan A (23). Karena diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Rabu (8/1/2020).
Kedua pelaku ditangkap di Desa Tatah Barikin, Kecamatan Haruyan, Kabupaten HST.
Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori melalui Kapolsek Tanta Iptu P Siregar mengatakan, M diduga sebagai pelaku curanmor dan A diduga pelaku penadah hasil dari kejahatan curanmor.
“Pelaku melancarkan aksi jahatnya di Desa Pamarangan Kanan RT 05, Kecamatan Tanta, Kabuapten Tabalong. Korban bernama Muhammad Amin (23),” ungkapnya.
Selanjutnya dari tangan kedua pelaku tim gabungan mengamankan satu unit sepeda motor jenis Suzuki Satria FU 150, warna Hitam, tahun 2014, Nomor Rangka MH8BG41EAEJ232174, Nomor Mesin G427 ID235882, dan Nomor Polisi DA 4558 UK.
“Saat ini kedua orang tersebut sudah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dan barang bukti sepeda motor ada di Polsek Tanta,” pungkas Siregar. (arif)