Tim Gabungan dan Sat Polairud Polresta Banjarmasin Tangkap Motoris yang Diduga Pelaku Penggelapan

Tim Gabungan Sat Polairud Polresta Banjarmasin saat menangkap Motoris yang diduga pelaku penyekapan uang Rp 26 juta.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Dua pelaku tindak pidana penggelapan Rp 26 juta akhirnya berhasil ditangkap Tim gabungan dari Unit Gakkum Sat Polairud Polresta Banjarmasin di Desa Dadap, Sungai Pinang, Kabupaten Banjar, pada Minggu (1/9/2024).

Tim gabungan dari Unit Gakkum Sat Polairud Polresta Banjarmasin itu diantaranya Resmob Polda Kalsel, Opsnal Jatanras Polresta Banjarmasin, Resmob Polres Banjar, dan anggota Polsek Sungai Pinang.

Kasus ini bermula dari laporan Miswanto (25), seorang warga Barito Kuala, yang melaporkan kehilangan uang yang dititipkan istrinya, Cindy Adelia Devi (26), kepada pelaku Muhammad Arifin Aminullah alias Ipin (29) yang berprofesi sebagai motoris speedboat rute Banjarmasin-Taboneo.

Diduga uang tersebut digelapkan Ipin bersama rekannya, Muhammad Fajrianor alias Amad (29).

Baca Juga Kasat Polairud Polresta Banjarmasin Ungkap Kronologis Pria Tenggelam di Siring Pasar Lama

Baca Juga Jelang Pilkada Tabalong, Kasatpol PP Tabalong Imbau Parpol Tertib Memasang APK

Menurut Kasat Polairud Polresta Banjarmasin, AKP Dading Kalbu Adie menjelaskan, insiden ini terjadi saat istri korban, Cindy, ingin menitipkan uang kepada motoris langganannya, Hendra (39). Namun, karena Hendra sedang berhalangan, Cindy akhirnya menitipkan uang tersebut kepada Ipin.

“Korban hanya memiliki hubungan sebatas pengguna jasa dengan pelaku. Uang yang seharusnya diantarkan kepada suami korban di Taboneo, ternyata dibawa kabur oleh pelaku,” ujar AKP Dading Kalbu Adie pada Selasa (3/9/2024).

Setelah menerima laporan, tim gabungan bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan. Ipin berhasil diamankan di Desa Dadap pada pukul 02.30 Wita, diikuti dengan penangkapan Amad di Komplek Warga Indah 7, Kelurahan Basirih Selatan, Banjarmasin Selatan.

Kedua pelaku kini telah diamankan di Mako Sat Polairud Polresta Banjarmasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Sementara atas perbuatanya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan,” pungkasnya. (airlangga)

Editor: Abadi