Tiga Desa Menggunakan E-Voting, Bupati Tabalong Ikut Tinjau Pelaksanaan Pilkades

Bupati Tabalong beserta unsur ferkopimda ketika tinjau pelaksanaan Pilkades serentak, Sabtu (6/11/2021)

TANJUNG, Klikkalsel.com – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahun 2021 digelar Sabtu (6/11/2021) beberapa desa di Tabalong menggunakan sistem e-voting.

Diketahui, 121 desa di 12 Kecamatan se Tabalong terdapat 64 desa yang menyelenggarakan Pilkades, dan dari 3 desa yang melaksanakan secara e-voting, yaitu Desa Wayau Kecamatan Tanjung, Desa Warukin Kecamatan Tanta, dan Desa Maburai Kecamatan Murung Pudak.

Pada kesempatan itu, Bupati Tabalong, Anang Syakhfiani beserta unsur Forkopimda lakukan monitoring pelaksanaan pilkades serentak ke beberapa TPS.

Perjalanan tersebut diawali di Desa Puain Kiwa, kemudian menuju ke Desa Maburai, dilanjutkan ke Desa Kapar dan diakhiri ke Desa Warukin.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Tabalong, Febriadin Hafiz membeberkan bahwa e-voting pada Pilkades 2021 ini terdapat lima TPS di Desa Wayau, empat TPS di Desa Warukin, dan lima TPS di Desa Maburai.

“Di setiap TPS akan tersedia 2 bilik berserta perangkat E-Voting,” ujarnya.

Dalam pelaksanaannya di setiap TPS tersedia Petugas dari Kominfo untuk memandu pengguna suara dalam menggunakan sistem tersebut, yaitu terdapat 62 orang yang akan tersebar di semua TPS e-voting.

“Petugas terdiri dari 32 orang Karyawan Diskominfo, dan 30 orang Petugas tambahan dari unsur Pranata Komputer Pemda Tabalong, Relawan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), Praja IPDN, Siswa SMK, dan Siswa BLK,” jelasnya.

Hafiz menjelaskan, peralatan yang digunakan di TPS nantinya meliputi perangkat 2 tablet, 2 printer termal, 1 Akses Point, dan 1 komputer server

Terkait mekanisme pemilihan, pengguna suara hanya perlu memindai QR Code yang sudah diberikan oleh panitia Pilkades ke aplikasi e-voting.

“QR Code ini berfungsi sebagai tiket untuk memilih calon kepala desa,” ujarnya.

Setelah memindai QR Code, aplikasi akan memunculkan foto dan nama kandidat kepala desa, pemilih pun bisa secara langsung menggunakan suaranya.

“Untuk menghindari munculnya keraguan sistem aplikasi dan hasil pemilihan, setiap pengguna suara selesai menggunakan hak suaranya, akan tercetak kertas bukti suara yang sudah digunakan yang kemudian dimasukan ke kotak audit,” pungkasnya. (Dilah/adv)

Editor: Abadi