BATULICIN, klikkalsel.com – Warga Komplek Perumnas Citra Sudan Permai Kecamatan Satui geger setelah Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Bumbu melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka pengguna Narkotika jenis sabu, Sabtu (14/05/22).
Mereka adalah AR (52) dan FH (23), keduanya kedapatan memiliki 2 paket narkotika jenis sabu seberat 0,42 gram saat dilakukan penggrebekan oleh Tim Ops Satreskoba sekitar pukul 20.30 Wita.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo dikonfirmasi melalui Kasi Humas, AKP I Made Rasa membenarkan penangkapan tersebut.
Dikatakannya kedua tersangka AR dan FH bersama barang bukti, sabu seberat 0,42 gram, 1 lembar kertas rokok, 1 buah sendok sabu terbuat dari sedotan plastik warna putih, 1 unit handphone merk Vivo warna merah, 1 unit handphone merk Vivo warna biru, uang tunai sebesar Rp 50 ribu sudah dibawa ke Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut.
Baca Juga : Kepala Kemenag Kalsel Pastikan Foto Menteri Agama Rangkul Ragil Mahardika Hoaks
Baca Juga : Geram, Ibnu Sina Persilahkan Direksi PDAM Bandarmasih Mundur Jika Tak Sanggup Remajakan Pipa
Masih lanjut Made, dari hasil pengembangan, sejam kemudian atau sekitar pukul 21.00 Wita, Satresnarkoba Polres Tanbu lanjut menangkap MN (35) di rumah kontrakannya, masih dalam kompleks perumahan yang sama.
Dari tangan MN juga ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu seberat 0,62 gram, 1 buah kaleng rokok warna merah, 1 buah sendok sabu terbuat dari sedotan plastik warna kuning, 1 unit handphone, 1 bungkus plastik klip, uang tunai sebesar Rp.140 ribu.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti tersebut, juga dibawa ke Polres Tanah Bumbu, guna proses lebih lanjut”, pungkas AKP Made Rasa. (*)
Editor: Abadi