Tidak Ditahan, Tersangka Tabrakan Beruntun Jalan Veteran Hanya Wajib Lapor dan SIM Ditangguhkan

asat Lantas Polresta Banjarmasin, Kompol M Taufik Qurrahman

BANJARMASIN, klikkalsel com – Meski polisi telah menetapkan sebagai pelaku, MV (28) pengemudi mobil yang sebabkan tabrakan beruntun di Jalan Veteran, Kelurahan Sungai Bilu, Kecamatan Banjarmasin Timur atau depan SMPN 7 Banjarmasin, sementara ini tidak dilakukan penahanan.

Dijelaskan Kasat Lantas Polresta Banjarmasin, Kompol M Taufik Qurrahman, meski sudah ditetapkan sebagai pelaku, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap pengemudi mobil tersebut.

“Untuk pelaku karena korbannya tidak ada yang meninggal maupun luka parah jadi hanya wajib lapor untuk sementara,” ujarnya kepada awak media, Jumat (23/2/2024).

Namun, terkecuali nanti jika terjadi hal-hal tidak terduga yang mengakibatkan meninggalnya seseorang maka akan dilakukan pengamanan untuk pengemudi.

Pasalnya, kata Kasat, tabrakan beruntun atau laka lantas tersebut adalah musibah yang siapa saja tidak ada menghendakinya dan semuanya terjadi diluar kendali.

“Saat dilakukan pemeriksaan pengemudi maupun keluarganya sangat komparatif dengan kita, sehingga bisa sama-sama mencari solusi atau mengambil jalan terbaik atas permasalahan ini,” imbuhnya.

“Yaitu dengan mediasi dan mudah mudahan mediasi ini bisa secepatnya tercapai sehingga kita bisa memberikan keputusan terbaik dengan cara restorative justice,” tambahnya.

Baca Juga : Tabrakan Beruntun di Jalan Veteran, Polisi Tetapkan Pengemudi Mobil Sebagai Tersangka

Baca Juga : Penusukan Caleg PKS di Banjarmasin Ternyata Bukan Bermotif Politik Tetapi Karena “Sangkal Lawas”

Kemudian, pengemudi yang sebelumnya memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) atas kejadian ini akan ditangguhkan sementara atau dicabut. Hingga nanti mungkin ada surat kesehatan dari dokter yang memastikan bahwa penyakit dari orang tersebut sudah sembuh.

Lantas kenapa sebelumnya pengemudi memiliki SIM ?

Menurutnya, pelaku sebelumnya mendapat SIM tersebut saat kondisi sedang bagus dan penyakit epilepsi yang dideritanya dalam kondisi tidak kambuh atau normal.

“Mungkin itu juga diluar kemampuan kami, cuman untuk mengantisipasi kedepan untuk SIM pengemudi sementara kita tangguh kan dulu atau ditarik. Jadi yang bersangkutan ini lisensi SIM nya kita cabut,” tuturnya.

Lebih lanjut, kasat juga kembali membantah adanya dugaan pengemudi sedang dalam kondisi mabuk atau pengaruh minuman beralkohol seperti kabar yang beredar diluaran.

“Kita sudah memastikan itu, dari hasil cek urine pada saat itu juga, hasilnya pengemudian tidak ada terindikasi obat terlarang apapun maupun hal hal yang dilarang (mabuk),” jelasnya.

Karena itu, disimpulkan pihaknya dari hasil pemeriksaan. Tabrakan beruntun tersebut terjadi lantaran pelaku yang terindikasi ada penyakit epilepsi, mendadak kambuh saat mengemudi.

“Jadi saat kejadian, penyakitnya kambuh sehingga tidak bisa mengontrol mobil yang mengakibatkan terjadinya laka lantas,” imbuhnya.

Adapun untuk korban, kata Kasat, hanya satu orang yang mendapatkan perhatian lebih dan sisanya hanya mengalami luka ringan dan kerugian material.

“Untuk kerugian totalnya berkisah Rp 25 juta,” pungkasnya. (airlangga)

Editor: Abadi