BANJARMASIN, klikkalsel.com – Tunjangan Hari Raya (THR) keagaaman saat ini dinanti-nanti kaum pekerja menjelang hari raya idul Fitri 2025. Pemprov Kalsel mengimbau perusahaan agar membayar THR kepada pekerja paling lambat H-7 lebaran.
Imbauan itu ditegaskan Gubernur Kalsel dalam surat edaran Nomor 500.15.14.1/684/Disnakertrans Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalsel, Irfan Sayuti menerangkan THR adalah hak pekerja yang harus dipenuhi perusahaan.
Baca Juga : Driver Online di Banjarmasin Antusias Sambut THR dari Presiden Prabowo
Baca Juga : KPU Kalsel Upayakan Penambahan Lembaga Pemantau PSU “Melawan Kotak Kosong” di Pilkada Banjarbaru
Dia menegaskan penyerahan THR harus secara kontan atau tidak boleh dicicil. Dikatakannya THR bisa bermanfaat untuk pekerja dan keluarganya menyambut hari raya.
“Pemberian THR kepada pekerja tidak boleh dicicil, yang mana besaran THR pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar 1 bulan upah, sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional,” tandasnya.
Sementara itu, ada sanksi menanti jika perusahaan abai memberikan THR kepada pekerjanya. Berdasarkan Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, perusahaan atau pengusaha yang tidak patuh dalam pembayaran THR dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha. (rizqon)
Ediror: Abadi