Tetapkan 6 Tersangka Pembunuhan Bermotif ‘Apa Cangang-Cangang’, Kapolresta: Kemungkinan Bisa Bertambah

Polisi saat menggelar jumpa pers ungkap kasus pembunuhan di Jalan Veteran

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Polisi telah menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus pembunuhan di Jalan Veteran depan Gang Antara Kecamatan Banjarmasin Timur. Saat ini 5 orang tersangka telah diamankan di Polsek Banjarmasin Timur, sedangkan 1 orang lain masih DPO.

Hal tersebut disampaikan Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A Martosumito didampingi Kapolsek Banjarmasin Timur Kompol M Taufiq Qurahman, Wakapolsek AKP H Timur Yono, KBO Reskrim Polresta Banjarmasin Iptu Wisnu W dan Kanit Reskrim Ipda Partogi Hutahaean, Selasa (18/8/2023).

Mereka yang diamankan antara lain Muhammad Ivan Badawi, M Khairul Sidiq, Rizky Maulana, Pajrianor. Sedangkan satu tersangka lain atas nama Sufi masih dalam pengejaran.

“Muhammad Ivan Badawi adalah pelaku yang membacok korban. Sedangkan yang lain memiliki peranan masing-masing, dari yang memegang hingga memukul korban,” ucapnya.

Ia pun menyebutkan tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka karena hingga saat ini pihaknya terus melakukan pendalaman terkait kasus yang sempat viral di media sosial ini.

“Kita terus dalami, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka-tersangka lain,” jelasnya.

Baca Juga : Polisi Selidiki Pencurian Handphone dan Uang di Simpang Bali Banjarmasin

Baca Juga : Polda Kalsel : Jelang Pemilu Ormas dan Parpol Harus Bisinergi

Sabana menerangkan, kejadian bermula saat dua orang pemuda terlibat selisih faham dengan korban yang saat itu makan pentol bersama temannya.

“Gara-gara terpicu apa cangang-cangang saja,” sambungnya.

Tak terima, kedua pemuda tersebut lalu meninggalkan lokasi kejadian dan mengabarkan kepada kawan-kawannya kalau ia terlibat masalah dengan korban.

Salah satu tersangka, Muhammad Ivan Badawi yang mendengar kawannya terlibat masalah langsung mengambil celurit di rumahnya.

Saat mereka kembali ke lokasi kejadian, para pelaku langsung mengeroyok korban hingga tewas bersimbah darah.

“Semua pelaku saat kejadian di bawah pengaruh minuman keras,” ucapnya lagi.

“Dari sini kita lihat adanya dugaan perencanaan. Hingga para pelaku ini kita jerat pasal 340 juncto 338 juncto 170 hingga dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tegasnya. (David)

Editor: Abadi