Terverifikasi Memenuhi Syarat, Paslon Aulia-Mansyah Dinyatakan Dapat Maju Jalur Independen di Pilkada 2024

KPU HST dalam rapat pleno terbuka verfak kesatu Bacalon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati

BARABAI, klikkalsel.com – Verifikasi faktual (Verfak) bakal calon (Bacalon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) jalur perseorangan (independen) telah rampung.

Hal tersebut berdasarkan hasil verfak yang dirilis oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten HST, beberapa waktu lalu.

Kadiv Rendantin KPU HST, Murjani kepada awak media mengatakan bahwa verfak yang dilakukan berdasarkan jumlah dukungan yang disampaikan Bacalon terhadap KPU.

Diketahui, Bacalon jalur perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten HST hanya ada satu, yakni H Aulia Oktafiandi dan Mansyah Sabri.

“Pasangan calon (Paslon) yang juga petahana ini telah dinyatakan memenuhi syarat (MS) berdasarkan hasil verfak KPU HST,” jelas Murjan.

Baca Juga Kasus Penemuan Bayi di Desa Karatungan HST, Polisi Tetapkan Sang Ibu Sebagai Tersangka

Baca Juga Tambah Fasilitas Kesehatan Santri, Bupati HST Resmikan Klinik Ponpes Nurul Muhibbin Barabai

Sebelumnya, kata dia, Paslon ini telah menyerahkan sebanyak 32.123 bukti dukungan Masyarakat. Kemudian setelah dilakukan verfak untuk yang MS sebanyak 25.209. Sedangkan yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 896.

“Dari hasil tersebut, status Paslon Aulia-Mansyah telah dinyatakan memenuhi syarat. Sehingga tidak perlu lagi melakukan perbaikan dokumen,” jelasnya.

Murjani menjelaskan jika saat pendaftaran, yang bersangkutan ingin maju lewat jalur perseorangan, maka dukungan perseorangan dapat dipakai.

“Jadi nantinya tergantung paslon ingin memakai jalur perseorangan atau partai politik (Parpol),” tandasnya.(ziha)

Editor : Amran