AMUNTAI, klikkalsel.com – JA alias Ijau pria berusia 54 tahun, tertangkap tangan Unit Polsek Babibirik, Polres HSU, sewaktu melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat setrum berupa aki (accu).
Pelaku yang merupakan warga Desa Sungai Dalam, Kecamatan Babirik, Kabupaten HSU ini diamankan saat berada di area rawa Desa Pajukungan Hilir Kecamatan Babirik. Selasa, (27/10/2020), sekira jam 16.30 Wita.
Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan yang dalam hal ini melalui Kapolsek Babirik Iptu Danu Sura, membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku JA atas dugaan tindak pidana penyetruman ikan di wilayah hukum Polsek Babirik serta usai menerima informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas terkait dilokasi tersebut.
“Dari tangan pria ini didapati sejumlah barang bukti berupa alat yang di pergunakan serta ikan hasil tangkapan,” katanya. Jumat, (30/10/2020).
Bersama pelaku turut disita, seperti jukung ulin (panjang 7,5 meter dan lebar 65 cm), mesin tempel, keranjang bambu, stik bambu ujung besi , accu yuasa warna putih, kumparan/lilitan, ember yang tertutup tali nilon (rambat) serta 10 ekor ikan haruan.
Untuk saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Babirik, sementara pelaku bakal disangkakan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 84 Ayat 1 dan atau Pasal 86 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, jo Pasal 100B UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2009 tentang Perikanan.
“Menangkap ikan dengan cara setrum atau putas adalah sepuluh tahun penjara atau denda Rp 100 Juta,” tukasnya. (doni)
Editor : Akhmad





