BANJARMASIN, klikkalsel.com – Beredar isu DPP Partai Golkar keluarkan SK dukungan baru untuk bakal calon lain untuk Pilkada Walikota Banjarmasin, padahal DPD Partai Golkar Provinsi Kalsel telah menyerahkan SK dukungan terhadap Bapaslon Walikota Banjarmasin Arifin Noor dan Supian Akbari.
SK dukungan yang diisukan tersebut tertuju untuk Ketua DPD Partai Golkar Kota Banjarmasin, Yuni Abdi Nur Sulaiman, padahal pada Selasa (13/8/2024) kemarin Ketua tim penjaringan DPD Partai Golkar Provinsi Kalsel telah menyerahkan SK dukungan dari DPP Partai kepada Arifin Noor dan Supian Akbari.
Lantas bagaimana apabila isu tersebut benar adanya?
Menjawab hal tersebut, Ketua tim penjaringan DPD Partai Golkar Provinsi Kalsel, Puar Junaidi menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan sesuai dengan pendaftaran yang disampaikan.
“Kemarin ada dua nama. Satu pak Arifin Noor dan satunya lagi pal Yuni Abdi Nur Sulaiman. Lalu kedua nama itu kita sampaikan ke DPP,” ucapnya, Kamis (15/8/2024).
Baca Juga : Golkar Kalsel, Serahkan SK Dukungan Kepada Tiga Bapaslon Bupati di Kalsel
Baca Juga : SK Golkar untuk Pilwali Banjarmasin Diterima Arifin – Supian
a juga menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan AD/ART Partai Golkar bahwa yang menetapkan calon itu adalah DPP.
“Jadi kalau ada perubahan itu adalah tanggung jawab dari DPP, bukan tanggung jawab ditingkat provinsi,” jelasnya.
“Tapi kami di provinsi sangat menyesalkan, karena sudah diterbitkan SK yang terdahulu, dan sudah diserahkan. Kalau memang ada SK baru ya kami sangat kecewa dengan sikap ini,” sambungnya.
Menurutnya dari 13 kabupaten dan kota di Kalsel semuanya diserahkan secara utuh dengan data yang lengkap ke DPP Partai Golkar.
“Artinya kalau sudah diterbitkan kenapa ada perubahan lagi. Kan ada dua nama yang kita usulkan kenapa keduanya yang dicalonkan,” cetusnya.
Ia menegaskan bahwa tim penjaringan sudah melaksanakan sesuai dengan ketentuan organisasi.
“Kalau tiba-tiba ada penyimpangan ya kita kecewa,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Kalsel, Supian HK kembali menegaskan bahwa dengan mundurnya Ketua Umum DPP Partai Golkar, Airlangga Hartarto, tidak berpengaruh terhadap SK dukungan yang telah diberikan.
“Surat yang ditandatangani Ketua Umum, sebelum ia mundur itu sah semuanya,” tandasnya.(fachrul)
Editor : Amran





