Terpidana Korupsi Rp 3,1 Miliar Pengadaan Alkes RSUD Ulin Banjarmasin Kembali Masuk Penjara

Misrani (kaos biru) saat akan dibawa ke Lapas Kelas IIA Banjarmasin usai menjalani pemeriksaan di Kejari Banjarmasin.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Misrani (57) warga Banjarmasin kembali berhadapan hukum, dan dimasukkan ke Lapas Kelas IIA Banjarmasin, setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin menjemput yang bersangkutan di kediamannya, Selasa (18/7/2023) malam. Eksekusi Misrani oleh Kejari Banjarmasin berdasarkan salinan putusan Mahkamah Agung yang diterima pada 17 Juli 2023.

Dia dinyatakan terlibat dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) RSUD Ulin Banjarmasin tahun anggaran 2015 dengan kerugian negara Rp 3,1 miliar dari nilai proyek Rp 12 miliar berdasarkan perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Banjarmasin, Arri HD Wokas menerangkan dalam proyek tersebut, Misrani sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan menduduki jabatan Kepala Bidang Pelayanan Medik RSUD Ulin Banjarmasin.

Baca Juga : Laporan Keuangan Kades Ditolak Warga, Berlanjut ke Pengaduan Dugaan Korupsi di Kejati Kalsel

Baca Juga : Sikat Aksi Premanisme, Polresta Banjarmasin Sisir Sejumlah Pasar Hingga Terminal

Misrani dinyatakan bersalah melakukan turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Junto Pasal Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banjarmasin.

“Hukuman pidana penjara tiga tahun. Dendanya Rp 50 juta, apabila tidak mampu maka diganti dengan 5 bulan kurungan,” jelas Arri didampingi Kasi Intel Kejari Banjarmasin, Dimas Purnama Putra.

Diketahui, Misrani sempat menjalani masa tahanan sebagai terdakwa selama lima bulan saat persidangan dengan tuntutan dengan 4 tahun dan 6 bulan penjara oleh JPU. Kemudian ia divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Rabu (22/4/2020) lalu.

Misrani dinyatakan bebas dakwaan primair, namun putusan Mahkamah Agung mengabulkan dakwaan subsidairJaksa Penuntut Umum sesuai permohonan kasasi Kejari Banjarmasin.

“Masa hukuman dikurangkan lima bulan itu,” pungkas Arri. (rizqon)

Editor: Abadi