Terlibat Kasus Narkoba, Dua Anggota Polresta Banjarmasin Diberhentikan dengan Tidak Hormat

Wakapolresta Banjarmasin AKBP Arwin Amrih Wientama saat memimpin upacara PTDH dua anggota yang terlibat kasus narkoba

BANJARMASIN, kliklalsel.com – Dua anggota Polri dari kesatuan Polresta Banjarmasin diberhentikan dengan tidak hormat karena dinilai telah melanggar kode etik Polri.

Pemberhentian tersebut dilakukan dalam upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang berlangsung di Halaman Mapolresta Banjarmasin, Kamis (25/7/2024) pagi diikuti seluruh Pejabat Utama (PJU) serta Kapolsek jajaran Polresta Banjarmasin.

Dipimpin Wakapolresta Banjarmasin, AKBP Arwin Amrih Wientama, dua anggota Polri yang diberhentikan itu adalah Brigadir Reza Wardani dari Reskrim Polresta Banjarmasin dan Brigadir Farera Dodi Kusuma Negara dari Bapolresta Banjarmasin, yang terlibat dalam kasus peredaran narkotika.

 

“Dengan berat hati, sesuai ketentuan, kita laksanakan PTDH. Saat ini, kedua anggota tersebut menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) karena tindak pidana pelanggaran kasus narkotika,” kata Arwin.

“Reza Wardani dipidana penjara 13 tahun dan Farera Dodi Kusuma Negara 7 tahun,” sambungnya.

Arwin menegaskan bahwa PTDH ini merupakan langkah tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menjadi pembelajaran penting bagi internal Polri.

“Sebagai anggota, kita harus patuh terhadap aturan yang berlaku, baik di internal Polri maupun saat bertugas di lapangan. Selain penegakan hukum, kita juga harus mengayomi masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa anggota Polri diatur oleh kode etik, profesi, dan disiplin yang ketat.

“Kami dari Polresta Banjarmasin tidak anti kritik dan ingin kehadiran kami benar-benar dirasakan masyarakat,” pungkasnya.(airlangga).

Editor : Amran