BANJARMASIN, klikkalsel – Rapat Pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat Provinsi Kalimantan Selatan harus ditunda hingga pukul 02.30 dini hari.
Penundaan tersebut disebabkan pleno rekapitulasi untuk Pemilu di Kabupaten Banjar memiliki sangat banyak kekeliruan. Mulai dari penginputan data hingga adanya data hasil rekap disalah satu kecamatan di Kabupaten tersebut tidak terinput.
Horman mengatakan, sebenarnya untuk kesalahan input tersebut hanya di lingkup internal saja, karena jumlah total suara untuk Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tidak ada perubahan.
“Suara kita di PKB tidak berubah, tetapi hanya ada penggelembungan disalah satu caleg kita nomor urut 4 sekitar 400 suara untuk caleg nomor urut 1,” ucapnya.
Kemudian pihak Bawaslu Provinsi menemukan ada beberpa kejanggalan kembali, tentang rendahnya tingkat suara tidak sah untuk pilpres dibandingkan pemilihan DPD dan DPRD. Dan hal tersebut dianggap tidak sinkron dengan bukti DA-1 milik para saksi yang merupakan salinan dari kecamatan.
Hal tersebut membuat KPU Kalimantan Selatan meminta KPU Kabupaten Banjar untuk menghadirkan PPK di kecamatan Karang Intan agar menyelesaikan kekeliruan dan kesalahan yang terjadi tersebut.
Oleh sebab itu KPU Provinsi Kalimantan Selatan menunda rapat pleno terbuka hingga pukul 02.30 dini hari. (fachrul)
Editor : Farid