Terima Rp5 Juta, 9 Pembakal Kecamatan Hantakan Dicecar Hakim di Sidang Korupsi Pisang Cavendish Rp441 Juta

Anggota majelis hakim, Asni Meriyenti mencecar 9 pembakal, satu per satu terkait aliran dana yang diterima sebesar Rp5 juta.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Sebanyak 9 pembakal atau kepala desa di Kecamatan Hantakan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), dihadirkan dalam sidang dugaan korupsi program ketahanan pangan budidaya pisang varietas Cavendish senilai Rp441 juta di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (10/2/2025) sore.

Ruang Sidang I tampak penuh saat para pembakal dari Desa Alat, Bulayak, Murung B, Patikalain, Datar Ajab, Pasting, Kindingan, Tilahan, dan Haruyan Dayak menyampaikan kesaksian di hadapan majelis hakim yang dipimpin Aries Dedy, didampingi hakim anggota Asni Meriyenti dan Arif Winarno.

Dalam persidangan agenda pembuktian itu, majelis hakim mencecar para pembakal terkait aliran dana sebesar Rp5 juta yang masing-masing mereka terima.

Dana tersebut berkaitan kemitraan usaha 9 desa dengan terdakwa Taufiqur Rahman melalui perusahaannya, CV Bayu Kencana Agriculture. Dana tersebut cair ketika kemitraan telah disepakati.

“Terima dari perusahaan itu,” ujar salah satu pembakal saat menjawab pertanyaan hakim anggota Asni Meriyenti.

Majelis hakim juga menggali keterangan mengenai dasar hukum pelaksanaan program ketahanan pangan tersebut. Diketahui, kegiatan budidaya pisang Cavendish bersumber dari APB Desa Tahun 2022, dengan alokasi masing-masing 9 desa sebesar Rp49 juta.

Perkara ini bermula pada awal 2022 ketika Taufiqur Rahman bersama Eko Sunarko, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), menawarkan program budidaya pisang Cavendish kepada Pemerintah Kecamatan Hantakan. Program itu kemudian disosialisasikan hingga terbentuk Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD).

Baca Juga : Dugaan Korupsi Penyaluran Kredit Rp8 Miliar Lebih, Dua Pegawai BRI Kuin Alalak dan Seorang Warga Didakwa Pasal Berlapis

Baca Juga : Dituntut 3,6 Tahun Penjara, Mantan Bupati Tabalong Tepis Dapat Keuntungan di Perkara Dugaan Korupsi Rp1,8 Miliar

Selanjutnya, 9 desa sepakat menjalin kerja sama dengan CV Bayu Kencana Agriculture yang didirikan pada September 2022. Dalam perjanjian, setiap desa diwajibkan menyiapkan lahan sekitar 5.000 meter persegi.

Namun fakta di lapangan menunjukkan penanaman hanya terealisasi di tiga lokasi, yakni dua titik di Desa Bulayak dan satu di Desa Murung B, dengan total luas sekitar 4,5 hektare. Lahan tersebut disebut sudah siap tanam, sehingga biaya penyiapan lahan sebagaimana tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) diduga tidak pernah direalisasikan.

Ketidaksesuaian juga ditemukan pada jumlah bibit. Berdasarkan RAB, tiap desa seharusnya menerima 780 pohon atau total 7.020 pohon. Namun hasil pemeriksaan menunjukkan hanya sekitar 1.100 pohon yang tertanam, meski resi pengiriman mencatat 10.000 bibit pisang Cavendish dikirim pada November 2022.

Sejumlah pekerjaan lain, seperti pembuatan lubang tanam, pemupukan, dan perawatan tanaman, juga dinilai tidak sesuai dengan rencana dan realisasi anggaran. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp441 juta.

Jaksa penuntut umum mendakwa Taufiqur Rahman melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primer dan subsider. (rizqon)

Editor: Abadi