Terima Pengaduan dari PDIP Banjarmasin, Kasat Reskrim : Kita Akan Selidiki Kasusnya

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Alfian Tri Permadi saat dikonfirmasi awak media membenarkan bahwa jajarannya telah menerima laporan dari DPC PDIP Kota Banjarmasin terkait dugaan pelanggaran UU ITE terkait fitnah dan pencemaran nama baik.

“Benar, ini laporannya baru saya terima dan masih kami pelajari terkait delik serta unsur-unsurnya,” ujar Kasat, Selasa (22/9/2020) petang.

Lebih lanjut, dalam penanganan kasus yang dilayangkan oleh Wakil ketua Bidang Politik, Hukum dan Keamanan DPC PDI Perjuangan Banjarmasin, Rizky Eri Munadi tersebut pihaknya akan berkoordinasi dengan Unit Cyber Ditkrimsus Polda Kalsel dan Kominfo.

Baca Juga : Disebut Partai Penista Agama, PDIP Banjarmasin Laporkan Akun Facebook Ryan Saputra ke Mapolresta

Pihaknya pun akan melakukan pengecekan identitas akun tersebut untuk memastikan akun atas nama Ryan Saputra tersebut merupakan akun asli atau palsu.

“Karena yang dilakukan akun, maka kita akan komunikasikan ke Unit Cyber dan Kominfo. Kita juga akan cek apakah ini akun asli atau fake (palsu),” terangnya.

Setelah dilakukan pendalaman dan gelar, baru pihaknya akan menentukan apakah ini dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya atau tidak.

Sementara itu Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan saat dimintai komentarnya berpesan agar masyarakat lebih bijak dalam bermedia sosial, apalagi masalah sensitif terkait institusi.

Ia pun mengajak seluruh pihak untuk menjaga kondusifitas wilayah Kota Banjarmasin menjelang Pilkada 2020.

“Marilah kita sama-sama menjaga Banjarmasin yang sudah kondusif ini,” ajaknya.(david)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan