BANJARMASIN, klikkalsel.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin melakukan rapat pleno terbuka, penetapan pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin terpilih tahun 2020, pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Penetapan ini dilakukan usai amar putusan MK yang menetapkan bahwa laporan yang dimasukan pihak pemohon AnandaMu terhadap termohon KPU Kota Banjarmasin yang dinilai tidak memiliki kedudukan hukum.
Untuk itu, setelah mendapatkan surat dari KPU RI, KPU Kota Banjarmasin sesegeranya melaksanakan penetapan paslon peraih suara terbanyak, di Ballroom Gsign Hotel Banjarmasin, Minggu (30/5/2021).
Ketua KPU Kota Banjarmasin, Rahmiyati Wahdah mengatakan bahwa dijadwalkannya penetapan Walikota dan Wakil Walikota terpilih tahun 2020 ini, dengan hasil perolehan terbanyak Paslon Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin nomor urut 2, Ibnu Sina – Arifin Noor.
Kemudian paslon terpilih ini akan di ajukan ke DPRD Kota Banjarmasin diusulkan ke DPRD Provinsi Kalsel yang nanti hasil tersebut diserahkan ke Menteri Dalam Negeri untuk meminta SK Pelantikan.
“Setelah penetapan ini, malam ini juga kami menyerahkan ke DPRD Kota Banjarmasin. Jadi karena tahapan Pilkada ini sudah berakhir di Penetapan. Selanjutnya untuk pelantikan diserahkan kepada DPRD Kota Banjarmasin,” tandasnya.
Namun dalam rapat pleno terbuka tersebut, dari empat paslon Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin yang mengikuti pilkada. Ternyata yang berhadir hanya paslon terpilih yakni Ibnu Sina dan Arifin Noor.(fachrul)
Editor : Amran