BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pelaksanaan ibadah kurban Hari Raya Idul Adha 1445 H di Masjid Al Jihad Banjarmasin, Jalan Cempaka Besar, dipastikan kembali menarik perhatian. Masjid kebanggaan warga Persyarikatan Muhammadiyah itu telah menerima 86 ekor sapi untuk pelaksanaan ibadah kurban Idul Adha pada Senin 17 Juni 2024 mendatang.
Rekor jumlah sapi kurban terbanyak sepertinya masih dipegang Masjid Al Jihad Banjarmasin. Bahkan jumlahnya meningkat dibandingkan Idul Adha 2023 lalu dari 83 ekor menjadi 86 ekor sapi kurban.
“Penerimaan sapi kurban di Masjid Al Jihad Banjarmasin sudah kita tutup. Alhamdulillah kepercayaan pihak yang berkurban meningkat tahun ini. Jumlah sapi kurban yang diterima dan akan disembelih sebanyak 86 ekor,” ucapnya Ketua Takmir Masjid Al Jihad Banjarmasin, H Taufik kepada awak media, Kamis (6/6/2024).
Baca Juga DKP3 Banjarmasin Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Terhadap Sapi Kurban
Baca Juga Pererat Silaturahmi, Wanita KB FKPPI PD. XVI Berbagi Taljil dan Buka Puasa Bersama Pengurus
Ketua Cabang Muhammad Banjarmasin 4 ini mengatakan, amanah pihak berkurban akan dilaksanakan oleh panitia ibadah kurban yang berjumlah sekitar 400 orang dengan sebaik-baiknya. Ratusan panitia itu, sebutnya, telah memiliki daftar tugas masing-masing mulai dari penyembelihan sapi hingga pembagian daging kepada masyarakat.
Selain itu, sarana dan prasarana juga telah disiapkan oleh panitia kurban di antaranya dua unit alat restraning box penyembelihan guna menghemat waktu, dan sejumlah peralatan memotong hingga pengemasan daging.
Taufik menambahkan, pelaksanaan ibadah kurban akan dilaksanakan pada hari Senin 17 Juni 2023 usai Salat Idul Adha. Dari 86 ekor sapi yang disembelih nanti tersedia kurang lebih 8.600 kupon daging.
ada sekitar 8.500 kupon daging.
“Kupon daging diserahkan kepada pihak yang berkurban sesuai ketentuan dan ada juga panitia yang membagikan untuk masyarakat sekitar Masjid Al Jihad,” ujarnya.
Dia menjamin sapi kurban di Masjid Al Jihad Banjarmasin bersertifikat kesehatan dan bebas dari penyakit. Begitu pula dengan pelaksanaan berdasarkan pedoman penyembelihan dan pemotongan hewan kurban di luar rumah potong hewan (RPH) sesuai imbauan pemerintah dan MUI. (rizqon)
Editor: Abadi