Teriakan Pecah Para Tahanan Saat 67,6 Kg Sabu Diblender Polda Kalsel Dari Tangan 50 Tersangka

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan, Kombes Pol Baktiar menatap ke arah para tahanan riuh menggema ketika puluhan kilogram sabu dan ekstasi diblender.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Suasana ruang pemusnahan barang bukti di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Kalimantan Selatan, Banjarmasin, mendadak riuh sesaat. Sejumlah tahanan tersangka kasus narkotika tampak tak kuasa menahan emosi saat puluhan kilogram sabu dimusnahkan dengan cara diblender hingga larut, Senin (9/2/2026).

Teriakan dan ekspresi penyesalan terdengar ketika sabu seberat 67,6 kilogram, 30.613,5 butir ekstasi, serta 42,98 gram serbuk ekstasi dimasukkan ke dalam blender berisi cairan deterjen. Barang haram itu perlahan hancur, berubah menjadi cairan pekat menyerupai jus.

Pemusnahan tersebut dipimpin langsung Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan 40 laporan polisi kasus tindak pidana narkotika selama periode 30 Oktober 2025 hingga 23 Januari 2026.

“Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Polda Kalsel dalam memberantas peredaran gelap narkotika serta memastikan barang bukti tidak disalahgunakan kembali,” tegas Kombes Pol Baktiar.

Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti terlebih dahulu diuji keasliannya menggunakan scanner digital dan bahan kimia khusus. Sebagian narkotika dimusnahkan dengan cara diblender, sementara sisanya dibakar menggunakan incinerator di RSUD Ansari Saleh Banjarmasin.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menetapkan 50 orang tersangka yang terdiri dari 46 laki-laki dan 4 perempuan. Para tersangka berasal dari berbagai daerah, mulai dari Kalimantan Selatan hingga luar provinsi seperti Lampung, Bojonegoro, Pekanbaru, dan Pontianak.

Baca Juga : Peredaran Sabu di Banjarmasin Selatan, Dua orang Diamankan Polisi dengan Puluhan Paket

Baca Juga : Satresnarkoba Polresta Banjarmasin Amankan Dua Tersangka dengan 24,61 Gram Sabu

Kasus-kasus narkotika ini terungkap di sejumlah wilayah di Kalimantan Selatan, meliputi Banjarmasin, Kabupaten Banjar, Banjarbaru, Tanah Bumbu, Barito Kuala, dan Tanah Laut.

Para tersangka diketahui tergabung dalam jaringan peredaran narkotika lintas provinsi, di antaranya Kalimantan Barat–Kalimantan Tengah–Kalimantan Selatan, Jawa Tengah–Kalimantan Tengah–Kalimantan Selatan, serta jaringan Kalimantan Tengah–Kalimantan Selatan.

“Beberapa tersangka yang diringkus merupakan jaringan Fredy Pratama. Ada barang bukti yang rencananya dipasarkan di Kalsel maupun provinsi lain, namun berhasil kami gagalkan saat melintasi wilayah Kalsel,” ungkap Kombes Pol Baktiar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHAP.

Melalui pengungkapan dan pemusnahan barang bukti ini, Polda Kalsel memperkirakan sekitar 309.123 orang berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika. Perhitungan tersebut berdasarkan asumsi satu gram sabu digunakan oleh lima orang dan satu butir ekstasi dikonsumsi oleh satu orang.

Selain itu, negara diperkirakan berhasil menghemat anggaran hingga Rp1,84 triliun lebih, dengan asumsi biaya rehabilitasi sebesar Rp5 juta per orang yang dapat ditekan melalui keberhasilan pengungkapan kasus tersebut.(rizqon)

Editor: Amran