PARINGIN, klikkalsel – Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Balangan Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel, melakukan pelepasliaran satu ekor hewan Kukang di Hutan Kota Paringin Selatan, Selasa (3/9/2019).
Primata endemik Kalimantan tersebut merupakan hasil evakuasi petugas di Desa Kapul Kecamatan Halong, beberapa waktu lalu.
Sebelum dilepasliarkan, satwa dilindungi dengan nama latin ‘Nycticebus’ itu dikarantina beberapa hari di kantor KPH Balangan. Untuk proses pemulihan kondisi kesehatan.
Pasalnya Kukang tersebut, sempat mengalami stres lantaran telah ke luar dari habitat aslinya yang kemudian berhasil dievakuasi petugas.
Sementara itu, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalsel menyatakan kondisi kukang dinyatakan sehat, dan merekomendasikan tak perlu lama dikarantina.
“Kukang dilepasliarkan di kawasan hutan kota Paringin Selatan,” terang Kepala KPH Balangan, Patliansyah.
Sekadar diketahui, saat ini populasi kukang terancam punah lantaran kerap kali diburu. Oleh sebab itu, kukang termasuk satwa yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
Kukang dilarang untuk dieksploitasi, seperti diburu, dipelihara, diperjualbelikan maupun dimanfaatkan bagian tubuhnya. Ancaman hukuman memelihara kukang adalah penjara maksimal lima tahun dan denda sebesar Rp 100 juta.(rizqon)
Editor : Amran