Teken Dana Hibah Rp 1 Miliar Bermasalah, Mantan Sekda Balangan Didakwa Pasal Berlapis

Mantan Sekda Balangan, Sutikno duduk di kursi pesakitan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terkait kasus korupsi dana hibah Rp1 miliar.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Balangan, Sutikno, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Banjarmasin, Rabu (28/1/2026). Sutikno didakwa dalam perkara korupsi dana hibah yang merugikan keuangan negara hingga Rp1 miliar.

Kasus ini bermula dari pencairan dana hibah pada Oktober 2023 untuk Majelis Ta’lim Al-Hamid. Dana tersebut dicairkan berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani Sutikno selaku Sekda Balangan bersama pengurus majelis ta’lim, yang saat itu diwakili Mustafa Al Hamid sebagai ketua.

Hibah senilai Rp1 miliar itu diperuntukkan bagi pembangunan ruang utama majelis, serta fasilitas toilet pria dan wanita. Namun, proyek tersebut tidak pernah rampung dan akhirnya mangkrak.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Balangan, pencairan dana hibah tersebut dinilai tidak memenuhi ketentuan peraturan daerah Kabupaten Balangan, sehingga menyeret Sutikno ke pusaran perkara.

Saat itu, Sutikno mengarahkan Hilmi Arifin (Kabag Kesra) untuk membantu proses pencarian dana hibah dengan memberi contoh proposal kepada Ketua Majelis Ta’lim Al-Hamid.

Keterlibatan Sutikno berkontribusi langsung terhadap kerugian keuangan negara. Yang mana, terdakwa sebelumnya, yakni Nordiansyah dan Mustafa Al Hamid telah diputus bersalah dalam perkara yang sama melalui Putusan Nomor 4 dan 5/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bjm.

Baca Juga : Menteri Sosial didampingi Sekdaprov Sampaikan Uraian Bantuan Yang Bakal Diterima Korban Banjir Kalsel

Baca Juga : Sekdaprov Kalsel Serukan Persatuan, Integritas dan Kemandirian serta Solidaritas di Momen HUT KOPRI ke-54

Di hadapan Ketua Majelis Hakim Fidiyawan Satriantoro didampingi hakim anggota Feby Desry dan Salma Safitri, JPU mendakwa Sutikno dengan pasal berlapis, baik dakwaan primair maupun subsider.

Dalam dakwaan primair, Sutikno dijerat Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara dakwaan subsider mengacu pada Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 20 huruf a atau c serta Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023.

Merespon dakwaan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Fuad menyatakan pihaknya tidak mengajukan eksepsi, dan bakal melakukan pembelaan pada sidang pembuktian.

“Kami memilih melihat perkembangan pembuktian di persidangan. Nanti akan diuji pada tahap pembuktian,” ujarnya singkat usai sidang.

Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi dari penuntut umum. (rizqon)

Editor: Abadi