BANJARMASIN, klikkalsel.com – Jelang momen pergantian tahun Polresta Banjarmasin bersama Kodim 1007/Banjarmasin dan Pemko Banjarmasin serta instansi terkait lainnya menggelar rapat koordinasi. Hal itu, guna menentukan langkah yang harus diambil untuk antisipasi penyebaran virus Covid-19 di Kota Banjarmasin.
Dalam rapat yang berlangsung di Aula Rupatama Polresta Banjarmasin. Kamis (30/12/2021), disepakati bahwa setiap tempat usaha seperti mall, hotel, dan THM wajib menerapkan aplikasi PeduliLindungi.
“Apabila pengelola tidak menerapkan aplikasi PeduliLindungi tersebut otomatis langsung ditutup. Begitu juga untuk pengunjung yang tidak ada aplikasi PeduliLindungi dilarang masuk, ” tegas Wakapolresta Banjarmasin AKBP Sabana Atmojo usai memimpin rapat tersebut.
Baca juga: Sejumlah Jalan Ditutup di Malam Tahun Baru, Ini Penjelasan Kasat Lantas Polresta Banjarmasin
Di samping itu, Wakapolresta menyebutkan bahwa pihaknya akan menyiapkan tenda untuk swab antigen dan tenaga vaksinator gabungan di Depan Mesjid Sabilal Muhtadin pada malam pergantian tahun.
“Kami dari Polresta Banjarmasin bersama Kodim 1007/Banjarmasin dan Pemko nantinya akan berpatroli ke cafe-cafe atau tempat-tempat yang menimbulkan keramaian, ” terangnya.
“Nanti apabila ada tempat yang melanggar aturan yang telah kita sepakati maka akan langsung kami police line,” tegasnya.
Ia pun menyebut sejumlah tempat wisata seperti kawasan Siring Piere Tendean, Taman Kamboja, Nol Kilometer dan Siring Balai Kota ditutup.
Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar pada malam tahun baru tidak merayakan secara berlebihan seperti arak-arakan baik terbuka maupun tertutup.
“Jadi kami tegas melarang adanya konvoi jelang malam tahun baru,” tegasnya.
Apalagi ujarnya pandemi Covid-19 masih mengancam. Terlebih dengan adanya mutasi baru yang munculkan varian Omicron.
“Tentu kami berharap pada malam pergantian tahun nanti, masyarakat tidak euforia berlebihan saat merayakannya. Akan lebih baik di rumah memanjatkan doa. Berkumpul bersama keluarga. Semoga tahun depan kita bisa terbebas dari virus Covid-19 untuk Banjarmasin Sehat dan Kuat,” imbuh Wakapolresta Banjarmasin.
Segala kebijakan ini ujarnya sejurus dengan Surat Edaran Walikota Banjarmasin No 556/779 – PENG.PAR/DISBUDPAR tentang Penyelenggaraan Hiburan Masyarakat Dalam Rangkaian Perayaan Natal Tahun 2021 Dan Tahun Baru 2022 di masa pandemi Covid-19 di Kota Banjarmasin.
Yaitu melarang adanya panggung pertunjukan terbuka, gala dinner yang menghadirkan artis, meet and great bersama artis/influencer/youtuber/selebgram dan sejenisnya serta bentuk-bentuk keramaian lainnya yang diselenggarakan oleh tempat usaha penyelenggaraan hiburan dan tempat rekreasi maupun pusat perbelanjaan yang dapat menimbulkan kerumunan.
Turut hadir dalam rapat tersebut Perwakilan Pemko Banjarmasin, Kodim 1007/Banjarmasin, Pejabat Utama Polresta Banjarmasin dan Kapolsek Jajaran Polresta Banjarmasin serta para Pelaku Usaha se Kota Banjarmasin. (David)
Editor: Abadi