BANJARMASIN, klikkalsel – Wakil Walikota Banjarmasin H Hermansyah mendatangi Lokasi bangunan yang terimbas pembebasan lahan di Jalan Rantauan Darat. Kedatangan beliau ke lokasi tersebut guna meninjau proses eksekusi bangunan di kawasan tersebut, Kamis (14/3/2019).
Kedatangannya tersebut bersama beberapa kepala SKPD untuk meninjau sejumlah bangunan di kawasan tersebut. Karena masih ada delapan bangunan yang terdampak pembebasan lahan dan harus dibongkar.
Sebelumnya dijadwalkan bahwa Kamis (14/3/2019) hari ini, dilakukan eksekusi pembongkaran bangunan di Jalan Rantauan Darat tersebut. Namun setelah tiba di lokasi, Wakil Walikota Banjarmasin bersama dengan para pemilik bangunan mengadakan musyawarah terlebih dahulu guna mencari jalan ke luar yang lebih baik.
Kasatpol PP Kota Banjarmasin, Hermansyah mengatakan pihaknya sudah cukup memberikan toleransi kepada warga. Dalam audiensi itu, ia juga memaparkan mengenai rencana pembebasan lahan yang sudah dilakukan sejak tahun lalu. Namun hingga saat ini masih belum juga terlaksana.
“Rencana pembongkaran terus dimundurkan, Sejak pemberian SP 1 hingga SP 2 yang diberikan pada 2018 dan kemudian adanya permintaan langsung dari Ketua DPRD Banjarmasin untuk pengunduran pembongkaran. Sampai pada tahap SP 3 pada 2019,” ucapnya
Kemudian Wakil Walikota Banjarmasin, Hermansyah juga menerangkan mengenai rencana pembongkaran. Dimana lahannya akan digunakan untuk pelebaran jalan sebagai akses menuju Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Suriansyah Kota Banjarmasin.
“Kami berencana melakukan penataan untuk mendukung pembangunan rumah sakit. Di antaranya pembebasan lahan di sekitar rumah sakit untuk akses” ucap dia.
Ia menjelaskan kepada warga bahwa Pemko Banjarmasin bakal mengayomi dan membina masyarakat di Rantauan Darat. Karena sebutnya hal itu wajib dilakukan. Namun hal tersebut juga ada prosedur yang harus dijalankan.
Ia menawarkan Rusunawa kepada warga terdampak untuk tempat tinggal sementara. Kepada warga, ia juga menyampaikan kalau rumah sakit secepatnya beroperational.
“Kami memberikan solusi terbaik di antara Pemko Banjarmasin dan masyarakat,” ucapnya.
Pada musyawarah tersebut juga dihadiri oleh SKPD terlibat, antara lain, Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin dan Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Banjarmasin.
Tiba-tiba salah seorang warga nampak menangis dan terdengar oleh orang yang mengikuti pertemuan tersebut. Pasca itu pula, beberapa warga lainnya juga menyapu air mata mereka.
Sementara itu, perwakilan dari warga, Jamaludin menyampaikan kalau pihaknya sudah mengajukan banding dan akan terus melaksanakan proses hukum. Entah bangunan miliknya dan warga lain memang dibongkar.
Ia juga meminta agar Pemko Banjarmasin meninjau kembali akan harga yang ditawarkan.
“Kami berharap meninggalkan tempat ini dan memiliki tempat tinggal yang layak. Menurut kami yang dilakukan Pemko Banjarmasin tidak manusiawi. Kami berharap pemerintah meninjau kembali angka yang diberikan kepada kami,” pungkasnya.
Dalam musyawarah tersebut, akhirnya menemukan titik temu dan Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Wakil Walikota Banjarmasin memberikan tempo kepada warga hingga tanggal 21 April 2019. (fachrul)
Editor : Farid