BANJARBARU, klikkalsel.com – Menanggapi laporan masyarakat terkait peredaran minuman keras di Kota Banjarbaru, Walikota Banjarbaru H. M. Aditya Mufti Ariffin turun tangan.
Bersama Dandim 1006/Martapura Letkol Inf Imam Muchtarom, dan tim dari Satpol PP Kota Banjarbaru, Aditya menyidak ruko di Jalan Panglima Batur, tepatnya di samping Mini Market Az-Zahra, Alhasil, Walikota dan tim mendapati dan menyita ratusan botol dan kaleng minuman keras, pada Jumat (25/11/2022) malam.
Aditya yang mendapati ratusan miras siap jual itu, langsung menginstruksikan kepada personel untuk menyita.
Untuk diketahui, ratusan miras berbagai merk tersebut tersimpan di dalam kulkas dan kardus yang masih tersegel.
Walikota yang akrab disapa Ovie ini, juga mendapati dua orang penjaga di ruko tersebut. Saat ditanya, kedua orang tersebut mengaku bukan pemilik ratusan miras tersebut, melainkan hanya bertugas menjualkan.
Baca Juga : Walikota Banjarbaru Menerima Piagam Penghargaan Kemenag RI
Baca Juga : Pemkot Banjarbaru Tancap Gas Pembangunan Infrastruktur Jalan
“Tadi saat saya tanya siapa pemiliknya, mereka mengaku kalau pemiliknya sedang berada di luar daerah, namun begitu miras-miras ini tetap kita sita karena telah menyalahi Perda Banjarbaru,” katanya.
Diakui Ovie, sidak malam ini dipicu atas banyaknya laporan dari masyarakat terkait aktivitas jual beli miras, Laporan itu pun kemudian ditanggapi Ovie dengan mengumpulkan informasi ihwal dimana saja lokasi penjualannya.
“Untuk di ruko area jalan Panglima Batur tadi kita menyita sebanyak 434 botol miras berbagai merek, sebenarnya ada satu lokasi lagi, tapi informasinya bocor karena saat kita datangi tempatnya sudah tutup,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Ovie mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, untuk peduli terhadap lingkungan sekitar, ia meminta kepada masyarakat untuk dapat melaporkan ke pihak berwenang apabila menemukan adanya aktivitas-aktivitas mencurigakan.
“Segera laporkan ke Satpol PP maupun Polisi, mari kita jaga lingkungan kita, khususnya di Banjarbaru, isi dengan kegiatan-kegiatan positif sehingga suasana tempat tinggal kita pun bisa nyaman,” tuturnya.
Diinformasikan, 434 botol miras tersebut di antaranya, 366 miras jenis botol dan 68 sisanya jenis kaleng, dan untuk kedua tersangka berinisial AW (22) dan MH (25) kini menjalani pemeriksaan di Mako Satpol PP Banjarbaru. (adv/nida)
Editor : Akhmad