BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pemberian tambahan penghasilan pegawai (TPP) kepada ASN di lingkup Pemerintah Kota Banjarmasin menuai kritik publik. Pasalnya TPP cair di masa krisis akibat pandemi Covid-19 yang sangat berdampak bagi masyarakat pekerja non-sektoral.
Isu ini mengemuka setelah keluarnya surat pelaksana harian Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Nomor 900/1282-Angg/Bakeuda/2021 tertanggal 19 Juli 2021 hal permohonan persetujuan tambahan penghasilan pegawai (TPP) ASN tahun anggaran 2021 semester II yang diajukan melalui situs/tautan sipd.kemendagri.go.id.
Keputusan pemberian TPP di masa seperti sekarang ini dinilai melukai hati masyarakat yang terdampak PPKM Level IV. Khususnya, mereka yang bekerja di lingkungan non-sektoral, seperti buruh bangunan, penarik becak, pedagang kaki lima dan lain-lain.
Bahkan, tak sedikit masyarakat yang kehilangan pekerjaan atau di PHK, seperti 400 karyawan Duta Mall Banjarmasin dirumahkan lantaran pengurangan jam operasional.
Memang diketahui jika pemberian TPP bukanlah kebijakan baru yang sebelumnya dengan istilah Tunjangan Kerja. Melainkan sudah ada sejak beberapa tahun yang lalu.
Namun, menurut Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Yoeyoen Indharto, alangkah baiknya jika pemberian TPP bisa ditunda, kalo perlu dibatalkan. Mengingat banyak yang harus lebih diprioritaskan untuk penanganan Covid-19.
Di masa PPKM Level IV ini, kata Yoeyoen, para ASN ada yang tidak bekerja full time di kantor alias bisa kerja dari rumah. Menurutnya lebih bijak, jika anggaran TPP bisa dialihkan untuk memberikan bantuan kepada warga yang sedang membutuhkan uluran tangan.
“Misal dibelikan obat-obatan atau antibodi atau bantuan lainnya,” katanya, Kamis (26/8/2021).
Sementara itu, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lambung Mangkurat (FEB ULM) Muzdalifah berpendapat anggaran TPP bisa dialihkan untuk kepentingan publik seperti pemberian bantuan sosial.
“Mengacu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/2021, refocusing anggaran bisa dilakukan terutama dalam rangka penanganan pandemi Covid-19,” ujarnya.
Dia menambahkan, di masa pandemi Covid-19 pemerintah pusat tidak lagi menanggung anggaran penanganan Covid-19 untuk daerah.
“Jika dana daerah sangat terbatas, maka bisa saja sebagian TPP digunakan untuk penanganan pandemi,” sarannya.
Kendati demikian, Muzdalifah mengatakan, jika memang sudah disetujui oleh Kemendagri, maka TPP sudah boleh dibayarkan, sepanjang dana kas daerah tersedia.
“Namun alangkah arif jika diperhitungkan untuk penanganan pandemi yang lebih prioritas,” tandasnya.
Sebab, kata dia, jika pandemi sudah dapat terkendali maka kesembuhan di sektor perekonomian akan berbanding lurus.
“Jika PAD mengalami peningkatan maka nantinya juga akan kembali kepada ASN di masa mendatang,” pungkasnya.(rizqon)
Editor : Amran