Tambah Libur Cuti, ASN Diancam Sanksi Penundaan Gaji Berkala

BANJARMASIN, klikkalsel – Peringatan keras bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemrov Kalsel yang berani menambah waktu liburan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 H, yang terhitung sejak 11 Juni hingga 20 Juni 2018.

Kepala BKD Kalsel Perkasa Alam. (baha/klikkalsel)

“Jadi tanggal 21 Juni nanti, semua ASN sudah tidak ada alasan lagi untuk tidak masuk kerja, karena sudah mendapat libur panjang,” ucap Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalsel Perkasa Alam saat ditemui di Mahligai Pancasila, Minggu (10/6/2018).

Ia mengancam , akan memberikan sanksi tegas jika ada ASN yang nekat bolos tanpa ada keterangan jelas. Tapi sanksi juga bisa dikenakan dari kepala SKPD masing-masing.

“Sanksinya yang akan diberikan bisa juga bersifat sedang seperti seperti, akan diberikan penundaan gaji secara berkala,” ucapnya.

Perkasa Alam menyatakan, Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor telah membentuk tim untuk mengawasi para ASN.

Tim bentukan gubernur ini untuk memonitor ASN yang mendapat cuti bersama agar dapat masuk berkerja sesuai dengan ketetapan masa libur panjang.

Timnya telah bergerak mulai Jumat (8/6/2018) dengan memantai semua SKPD Pemprov Kalsel. Mereka (tim) saat tanggal 21 Juni bergerak kembali ke SKPD untuk memonitor ASN.

Disamping itu, ia mengingatkan, agar para ASN agar tidak menggunakan kendaraan dinas saat mudik lebaran, karena sudah ada surat edaran Kemepan terkait larangan menggunakan fasilitas Negara untuk keperluan pribadi.

“Sesuai surat edaran Kemenpan, kalau ada ASN yang menggunakan kendaraan dinas, akan ada sanksi dari kepala SKPD masing-masing,” katanya.

Sementara itu, ditemui ditempat terpisah, Gubernur Kalimantan Selatan, H Sahbirin Noor mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) Kalsel yang mendapat cuti lumayan panjang ini, agar menikmati dan mensyukuri cuti bersamanya. (baha)

Editor : Elo Syarif