BANJARMASIN,klikkalsel.com – Pasangan bakal calon perseorangan, Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin, Anang Misran dan Ahmad Firdaus, harus mengambil kembali berkas yang mereka serahkan ke KPU Banjarmasin.
Pengembalian berkas bakal calon Perseorangan atas nama Anang-Daus tersebut harus dikembalikan, lantaran yang bersangkutan tidak bisa memenuhi persyaratan yang dimintakan oleh KPU Banjarmasin yakni, Formulir B.1. KWK, B.1.1. KWK dan B.2. KWK.
Pengembalian berkas tersebut juga dibenarkan komisioner KPU Banjarmasin, Syafruddin Akbar. Menurutnya, pengembaliam tersebut sudah sesuai dengan SOP dari KPU.
“Sesuai aturan dan SOP dari KPU, apabila berkas tidak lengkap seperti formulir B.1. KWK, B.1.1. KWK dan B.2. KWK itu tidak bisa diproses dan dihitung sehingga harus di kembalikan sampai berkas tersebut lengkap baru diserahkan lagi ke KPU,” ujarnya.
SOP tersebut menurutnya juga sudah sesuai dengan PKPU 18 Tahun 2019, tentang perubahan kedua atas PKPU 3 Tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota.
Serta juknis keputusan KPU Nomor 82 Tahun 2020 tentang juknis penyerahan dukungan dan verifikasi dukungan bakal pasangan calon perseorangan.
“Karena kita sesuai dengan PKPU dan Juknis itu maka berkas itu harus dikembalikan,” jelasnya.
Untuk pengembalian kembali ke KPU, ia menyampaikan bahwa KPU Banjarmasin akan menunggu hingga batas akhir penyerahan syarat dukungan pada 23 Februari 2020.
Sementara itu, Kordiv Penindakan dan Pelanggaran, Komisioner Bawaslu Banjarmasin, Subhani, mengungkapkan, bahwa pihak Bawaslu Banjarmasin sudah melakukan pengawasan berkaitan dengan penyerahan syarat dukungan bakal calon perseorangan atas nama Anang Misran dan Ahmad Firdaus.
Dari hasil pengawasannya tersebut, pihak Bawaslu Banjarmasin telah menunggu hingga pukul 16.00 Wita. Namun, berkas syarat dukungan calon perseorangan masih juga belum melengkapi persyaratan yang diharuskan oleh KPU.
“Pelaksanaan penyerahan syarat dukung berjalan sesuai dengan SOP KPU, tadi pasangan Anang Misran dan Ahmad Firdaus belum melengkapi form B.1.1. KWK dan B.2. KWK sampai dengan pukul 16.00 Wita, kemudian berkas yang tadinya di serahkan di kembalikan,” tuturnya.
Berkas yang dikembalikan merupakan seluruh berkas yang diantar ke KPU, termasuk yang tidak lengkap. Menurut informasi yang didapatkan, pihak bakal calon perseorangan Anang Misran dan Ahmad Firdaus kembali akan menyerahkan berkasnya pada esok hari.(fachrul)