BANJARMASIN, klikkalsel.com – Seorang pemulung atau pencari barang bekas ketangkap warga Komplek Banjar Indah Jalan Banjar Permai 2 yang ingin mengambil sebuah sepeda di dalam rumah warga, Senin (17/5/2021) sekitar pukul 16.30 Wita.
Informasi dihimpun klikkalsel.com, pelaku bernama Adit Zaya (19), warga Pasar Binjai Gang Setuju Dalam Kelayan A Banjarmasin Selatan, dan juga residivis kasus jambret di tahun 2016 lalu.
Korban diketahui bernama Salbiah (49), warga Jalan Banjar Permai 2 No 20 Rt 5, Pemurus Dalam, Banjarmasin Selatan, pemilik sepeda perempuan warna putih merek Wimcycle
Saat ditemui klikkalsel.com, korban mengaku saat itu sedang tidur di rumah dan mendapat kabar dari warga bahwa sepedanya ada yang mencuri.
“Pelaku ditangkap warga saat tengah melempar sepeda dari dalam pagar keluar dan sedang naik diatas pagar,” ujarnya.
Kemudian pelaku setelah didatangi warga sempat mencoba untuk kabur upaya itu tak berhasil karena warga lebih cepat meringkusnya.
Dari pengakuan pelaku, ia melakukan hal tersebut karena faktor ekonomi dan disuruh oleh salah satu orang yang mengaku sebagai pemilik sepeda tersebut.
“Tadi saya disuruh orang, ujarnya tukari sepeda ku Rp200 ribu gemboknya hilang, itu kalau kamu mau mengambilnya penuh risiko,” ujarnya.
Kemudian pelaku dengan percaya langsung membayar kepada orang yang menyuruhnya itu dan langsung ingin mengambil sepeda tersebut.
Hal tersebut dilakukannya karena merasa akhir akhir ini pendapatanya dari jual beli barang bekas sangatlah kurang dan kebutuhan biaya hidup kian tinggi.
“Rencananya sepedanya saya jual lagi,” tegasnya.
Selain itu, ia juga mengakui pernah melakukan tindak kriminal beberapa tahun lalu dan sempat ditahan di Mapolsek Banjarmasin Selatan kasus penjambretan.
“Pernah jadi jambret dan di tahan 3 hari,” tuturnya.
Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol, Yopie Andri Haryono, melalui Kanit Reskrim, AKP Sunarto, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya kasus pencurian ini dan anggota masih memintai keterangan.
“Atas perbuatannya tersebut kini Adit Zaya dikenakan pasal 363 KUHP dan diamankan di Mapolsek Banjarmasin Selatan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya itu,” pungkasnya.(airlangga)
Editor : Amran