BANJARMASIN, klikkalsel – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarmasin mendiskualifikasi Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) Banjarmasin untuk ikut serta di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 mendatang.
Pasalnya, partai yang sempat tertunda untuk menjadi peserta Pemilu ini tidak hadir mendaftarkan pengajuan berkas Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) ke KPU Banjarmasin.
Ketua KPU Banjarmasin Khairunizzan, partai tersebut tidak mempunyai kesempatan lagi dalam mengajukan berkas Bacaleg untuk berlaga pada Pileg 2019 nanti.
“Sesuai aturan dari KPU pusat, tidak ada toleransi untuk partai yang tidak datang lebih dari tanggal 17 Juli. Jadi otomatis PKPI bisa dikatakan didiskualifikasi,” sebutnya, Selasa (17/7/2018).
Tak begitu saja, sebelumnya pihak KPU sendiri sudah ada Bimbingan Teknis (Bimtek) dan menyampaikan proses pendaftaran ke partai politik peserta Pemilu 2019, termasuk PKPI.
Bahkan ia juga sempat menghubungi pihak PKPI agar tidak mengajukan berkas Bacaleg lewat pada waktu yang telah ditentukan pihak penyelenggara Pemilu.
“Kami sudah berkomunikasi ke pengurus PKPI dengan telpon, tetapi tidak ditanggapi,” katanya.
Selain itu, Ketua Panwaslu Banjarmasin M Yasar menegaskan, PKPI tidak bisa ikut kompetisi pada ‘perebutan’ kursi anggota dewan Banjarmasin.
“Tidak ada kompensasi lagi, PKPI sudah dinyatakan gugur,” tukasnya. (baha)
Editor : Farid