BANJARMASIN, klikkkalsel.com – Pemungutan suara ulang (PSU) Pilgub Kalsel akan digelar beso, Rabu 9 Juni. KPU Kalsel memastikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemungutan suara pada 9 Desember 2020 lalu yang dipakai dalam PSU di 7 kecamatan. Warga yang telah terdata akan menerima undangan C6 KPU untuk berpartisipasi.
Komisoner KPU Kalsel membidangi Divisi Program dan Data, Siswandi Reyaan menerangkan DPT di 7 kecataman yang menggelar PSU totalnya sebanyak 266.757. Dia memastikan tidak ada penambahan jumlah pemilih.
Jumlah itu belum termasuk DPPh dan DPTb yang telah didata. Untuk DPPh jumlah yang memiliki hak pilih sebanyak 286 orang, sedangkan DPTb sebanyak 3.461 pemilih.
Verifikasi data DPT, pihak KPU hanya melakukan pencermatan di lapangan. Guna memastikan bahwa DPT 9 Desember lalu, masih ada dan tak berstatus TNI-Polri.
“Kita tidak melayani pemilih baru yang benar-benar baru. Misalnya contoh pada 9 Desember 2020 lalu yang bersangkutan itu belum memiliki hak pilih karena belum berusia 17 tahun. Nah sekarang bulan Juni misalnya sudah mendapatkan KTP itu tidak boleh dilayani,” tuturnya, Selasa (8/6/2021).
Siswandi menambahkan, warga yang termasuk DPT, DPPh dan DPTb agar membawa KTP dan undangan pemberitahuan memilih datang ke TPS. Sebab itu, sebutnya, wajar saja menjelang PSU bila ramai warga mengurus kependudukan KTP ke instansi terkait.
“Ini bagian dari syarat memilih di TPS. Jadi tidak ada yang salah dengan imbauan kawan-kawan lakukan, itu salah satu bentuk untuk melindungi hak pilih dari para pemilih yang akan memilih di TPS pada 9 Juni,” pungkasnya.
Sementara itu, Bawaslu Kalsel akan melakukan pengawasan ketat syarat memilih di TPS. Guna menjamin KPPS melaksanakan tugas benar-benar sesuai ketentuan, salah satunya tidak ada pemilih baru pada PSU dan sesuai DPT.
“Kalau sekarang ada KTP-nya hilang atau apalah itu, tentunya harus diurus dulu ke instansi yang berwenang,” tegas Komisioner Bawalsu Kalsel, Aris Mardiono.
Masalah absensi kehadiran juga menjadi perhatian Bawalsu. Aris menegaskan warga yang hadir di TPS harus sesuai DPT, DPPh dan DPTb.
“Karena ini PSU bukan pemilihan reguler, tidak ada pemilih baru,” pungkasnya.
Sekadar diketahui putusan MK lalu pada Maret lalu, terdapat 7 kecamatan yang harus menggelar PSU. Tujuh kecamatan itu adalah Kecamatan Banjarmasin Selatan (Kota Banjarmasin), Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman, dan Kecamatan Astambul (Kabupaten Banjar) dan Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin.
Total TPS dari 7 kecamatan tersebut adalah sebanyak 827 TPS. Kabupaten Banjar zona tergemuk dengan jumlah 502 TPS, selanjutnya Kota Banjarmasin 301 TPS dan Kabupaten Tapin 24 TPS.(rizqon)
Editor : Amran