BANJARMASIN, klikkalsel.com – Setelah hampir dua tahun pandemi Covid-19 melanda Kota Banjarmasin, pelayanan perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjarmasin terpaksa menggunakan sistem online.
Meski di awal penerapan sistem perizinan online melalui Online Singel Submision (OSS) sebagian besar masyarakat sempat merasa kesusahan dibuatnya.
Namun seiring berjalannya waktu, dan upaya pemulihan ekonomi sudah mulai ditingkatkan, rupanya angka pengajuan izin di Banjarmasin juga semakin meningkat.
Hal ini disampaikan Kepala DPMPTSP Kota Banjarmasin, Muryanta saat di jumpai klikkalsel.com di Balaikota Banjarmasin, Kamis (2/9/2021).
“Kita saat ini sepenuhnya memanfaatkan sistem perizinan secara online melalui OSS berbasis resiko itu,” tuturnya.
Muryanta menjelaskan, hingga per Juli 2021, pengajuan perizinan di Banjarmasin sudah mencapai angka 7.000 permintaan. Yang mana semua permohonan tersebut diajukan melalui OSS.
“Dibandingkan dengan tahun 2020, kita ada peningkatan, yang sebelumnya tahun 2020 kisaran 8.000 perizinan. Tahun ini, per Juli 2021 sudah mencapai angka 7.000 lebih,” ucapnya.
“Artinya saat ini banyak warga yang sudah memahami sistem perizinan secara online,” jelasnya.
Peningkatan yang terjadi tersebut tidak terlepas dari upaya sosialisasi yang terus digencarkan pihak DPMPTSP Kota Banjarmasin terhadap warga yang ingin mengajukan perizinan.
Ia meyakini dengan sudah meningkatnya pehaman warga dan permintaan perizinan yang diterbitkan tersebut, target perizinan di Kota Banjarmasin juga mungkin akan tercapai, meski tidak sepenuhnya seperti kondisi tanpa pandemi.
“Kalau sebelumnya itu bisa mencapai 13 ribu perizinan selama setahun, tahun ini mudah-mudahan bisa mencapai angka 11 ribu hingga 12 ribu,” imbuhnya.
Selain itu, Muryanta, juga menjelaskan bahwa terdapat beberapa keunggulan dari aplikasi OSS versi 2 ini dibandingkan dengan versi pertama.
Yang mana untuk OSS versi 2 ini, berkas yang dimasukan oleh pemohon bisa diakses oleh pemohon itu sendiri, DPMPTSP dan dinas teknis. Hal ini lebih baik dibandingkan versi pertama yang hanya bisa diakses oleh pemohon dan DPMPTSP saja.
“Kalau yang pertama itu, kita harus mengajukan permohonan lagi ke dinas teknis, tetapi kalau yang kedua ini tidak perlu lagi, hanya menunggu dinas teknis memberikan rekomendasi karena dinas teknis bisa mengakses itu juga,” terangnya.
Meski demikian masih ada kemungkinan apabila dinas teknis tidak melihat ada izin masuk, setelah SOP nya terlampaui maka otomatis izinnya terbit.
“Jadi kalau seperti itu namanya izinnya fiktif positif, karena dinas teknis tidak merekomendasikan dan kita tidak bisa memberikan komitmen. Tetapi izinnya tetap terbit yang namanya fiktif positif,” paparnya.
Untuk itu bagi penegak perda apabila mengecek perizinan suatu tempat usaha, maka haruslah lebih teliti karena bisa saja izinnya fiktif positif.
“Untuk hal itu kita sudah sampaikan juga dengan dinas-dinas teknis agar bisa lebih teliti,” tandasnya. (fachrul)
Editor: Abadi