BANJARMASIN, klikkalsel.com – Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina menghadiri pembukaan kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak Kalimantan Selatan) yang dilaksanakan oleh Kemenkumham Kalsel, berlangsung di Hotel Rattan Inn Banjarmasin, Selasa (13/6/2023).
Kegiatan itu juga dilaksanakan penyerahan sertifikat kekayaan intelektual (Surat Pencatatan Ciptaan) yaitu Aplikasi Banjarmasin Pintar yang diterima langsung oleh Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina.
Dalam acara Mobile Intellectual Property Clinic tersebut, Ibnu Sina mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Kemenkumham karena Pemerintah Kota Banjarmasin mendapatkan surat pencatatan ciptaan yaitu Aplikasi Banjarmasin dengan nomor 000476332.
Ibnu Sina menyampaikan, Super Apps Banjarmasin Pintar untuk smart city Banjarmasin tersebut sudah di launching pada tahun lalu, yaitu 23 Juni 2022.
“Alhamdulillah baru hari ini diakui sebagai kekayaan intelektual, jadi ini aplikasi akan menjadi milik pemerintah kota selama 50 tahun,” ujarnya.
Baca Juga : Bergaya Rumah Khas Banjar, Pembangunan Rumah Dinas Walikota Mulai Dikerjakan
Baca Juga : Dewan Banjarmasin Minta RSUD Sultan Suriansyah Terus Tingkatkan Pelayanan
Kemudian Ibnu Sina menjelaskan, World Intellectual Property Organization (WIPO) sangat memberikan perhatian kepada hak cipta dan kekayaan intelektual di masing-masing negara dan kota.
“Makanya kami sangat konsen dengan hal ini, Alhamdulillah tadi GI sudah dapet untuk kain sasirangan, jadi diterima oleh Pa Gubernur,” ujarnya.
Maka dari itu ia mengatakan, kain sasirangan sudah sah menjadi indikasi geografis Kalimantan Selatan yang harus dijaga dan dilindungi.
“Jadi kalau ada di daerah lain yang meniru ciptaan itu berarti akan bisa digugat, jadi kain sasirangan ini sudah menjadi kekayaan intelektual di Kalimantan Selatan,” ungkapnya.
Ia kembali berterima kasih kepada Kemenkumham, karena terus memberikan edukasi kepada pemerintah daerah yang mempunyai kewajiban untuk menyampaikan hak cipta kepada warga agar kekayaan intelektual tidak diambil oleh negara lain.
“Pemerintah daerah punya kewajiban untuk menyampaikan ini kepada warganya, supaya kekayaan intelektual tidak diambil oleh daerah lain tidak diambil oleh negara lain tapi tercatat sebagai kekayaan banua,” pungkasnya.(adv/fachrul)
Editor : Amran