Sunat Bonus Atlet Penyandang Disabilitas Berprestasi, Ketua dan Sekretaris NPC Kabupaten HSU Disidang Perkara Korupsi

Saderi dan Febrianty duduk berdampingan di kursi pesakitan sebagai terdakwa perkara korupsi dana hibah berupaya pemotongan bonus atlet penyandang disabilitas berprestasi di Kabupaten HSU.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Plt Ketua National Paralympic Committee (NPC) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Saderi dan Sekretarisnya Febrianty Rielena Astuti duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Selasa (30/9/2025) siang.

Saderi dan Febrianty menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan nota dakwaan yang dipimpin ketua majelis hakim Ariyas Dedy bersama dua hakim anggota.

Dalam nota dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari HSU, bahwa Saderi dan Febrianty melakukan pemotongan dana hibah berupa bonus atlet penyandang disabilitas berprestasi di ajang Pekan Paralympic Daerah (Peparprov) Kalimantan Selatan 2022 lalu.

JPU menyebut Saderi dan Febrianty telah memotong hingga 15 persen dari total bonus atlet dan pelatih yang nilainya bervariatif. Berdasarkan audit BPKP ditaksir kerugian negara mencapai sekitar Rp330 juta.

“Modusnya pemotongan bonus atlet dan pelatih, jumlahnya variatif tergantung cabang olahraga. Totalnya sekitar Rp330 juta,” ungkap JPU Fitra usai persidangan kepada awak media.

Baca Juga : Semangat Juang Berbuah Manis, Atlet NPC Kalsel Peraih Medali di Peparnas 2024 Terima Bonus dari Pemprov Kalsel

Baca Juga : Atlet NPCI Kalsel Tampil Mengesankan di Kapolda Cup 2025

Bonus atlet dipotong 15 persen dengan dalih kontribusi organisasi. Namun kemudian uang yang terkumpul tidak digunakan untuk kepentingan organisasi.

Aliran dana itu rupanya juga mengalir ke 8 pengurus NPC HSU lainnya diantaranya bendahara, wakil bendahara, dan staf. Dari jumlah itu, Saderi dan Febrianty disebut menerima bagian terbesar, masing-masing Rp75 juta.

“Sebagai komitmen bupati HSU, bonus itu diberikan untuk atlet berprestasi. Tapi kemudian dipotong 15 persen oleh sekretariat NPC,” timpal JPU Bimo menegaskan duduk perkara.

Akibat perbuatannya, Saderi dan Febrianty didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.

Menanggapi dakwaan tersebut, penasihat hukum kedua terdakwa mengajukan eksepsi atau keberatan pada persidangan pekan depan. (rizqon)

Editor: Abadi