Sudah Dijatuhkan SP3, Baliho Bando di Sutoyo S dan Reklame Billboard di Hasan Basri Dibongkar Satpol PP

Pembongkaran Baliho Bando yang membentang di Jalan Sutoyo S, Banjarmasin Tengah

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin melakukan penertiban terhadap Baliho Bando yang berada di Jalan Sutoyo S, Banjarmasin Tengah.

Penertiban dilakukan Satpol PP Kota Banjarmasin bekerjasama dengan TNI, Polri, Kejaksaan, dan Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, guna menindak lanjuti peringatan yang sudah sejak lama jatuh tempo.

Kepala Satpol PP Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin mengatakan bahwa penertiban Reklame dan Baliho tersebut merupakan rangkaian pelaksanaan kegiatan.

“Sebenarnya targetnya ada enam. Empat baliho bando dan dua reklame billboard,” ucapnya, Jumat (28/11/2025) malam.

Baca Juga : Wali Kota Banjarmasin Tekankan Pengawasan Perdagangan

Baca Juga : Efisiensi Anggaran, Perjalanan Dinas DPRD Banjarmasin Dipangkas Rp11 Miliar

Namun ia menjelaskan bahwa dari empat baliho bando tersebut, tiga diantaranya sudah dibongkar sendiri oleh pemiliknya.

“Di Jalan Pangeran Samudera, di Jalan Letjend S Parman, dan di Jalan Hasan Basri. Itu baliho bandonya sudah dibongkar sendiri oleh pemiliknya,” ungkapnya.

“Yang kita bongkar yakni baliho bando yang di Jalan Sutoyo S dan Reklame Billboar di Jalan Hasan Basri karena berada di median jalan, karena sudah menjadi target Pemko Banjarmasin” lanjutnya.

Muzaiyin juga menjelaskan pembongkaran yang dilakukan sudah sesuai dengan proses dan tahapan yang berlaku. Karena pemilik dari Baliho Bando tersebut tidak melakukan pembongkaran secara mandiri setelah diberikan SP3 serta tenggat waktu yang diberikan.

“Pembongkaran ini kita lakukan secara bertahap dari bentuk reklame bando ini,” pungkasnya.(fachrul)

Editor: Amran