Sudah Banyak Rambu dan Sosialiasi, Masih Ada Sopir Tidak Paham Aturan Jam Operasional Truk di Banjarmasin

Petugas saat menunjukan rambu kepada sopir yang mengaku tidak tahu ada larangan truk beroperasi di Banjarmasin di jam tertentu

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Belasan truk terjaring razia pengawasan Peraturan Walikota (Perwali) Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2022 tentang jam operasional truk dan kendaraan angkutan barang di Kota Banjarmasin yang digelar oleh Satlantas Polresta Banjarmasin dan Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin di kawasan Bundaran Kayu Tangi, Senin (7/7/2025).

Lucunya beberapa sopir mengaku tidak memahami aturan itu secara jelas. Padahal Perwali tersebut diteken tiga tahun lalu atau pada tahun 2022.

Salah satunya seperti yang diungkapkan Rizal (30). Sopir truk asal Handil Bakti ini terjaring razia saat akan mengantar galam ke kawasan Jalan Ahmad Yani Banjarmasin.

Saat ditanya terungkap bahwa ia mengaku tidak tahu aturan bahwa sore hari truk dan angkutan berat lainnya tidak boleh melintas di Banjarmasin.

“Yang saya tahu kalau pagi tidak boleh. Tapi kalau sore tidak tahu kalau juga di larang,” ucapnya.

Petugas yang mendapati pengakuan Rizal lantas menunjukan kepada Rizal papan rambu yang memuat larangan tersebut.

Baca Juga Belasan Truk Terjaring Razia Terkait Jam Operasional

Baca Juga Tak Dipungut Biaya, DLHP HST Minta Supir Angkutan Umum Segera Daftar KIR

Setelah itu Rizal hanya pasrah dan bersedia untuk diberikan tilang sebagai sanksi atas pelanggarannya.

Sopir lain, Idrus mengaku tahu bahwa di larang memasuki Kota Banjarmasin pada pagi dan sore hari. Tapi kalau dari dałam menuju luar kota juga di larang, ia mengaku bingung.

Ia di hentikan di kawasan Bundaran Kayu Tangi saat akan membawa muatan menuju Kapuas, Kalimantan Tengah.

Wakasat Lantas Polresta Banjarmasin AKP R Joko menjelaskan bahwa aturan itu sudah ada sejak 3 tahun lalu dan sudah berulang kali di sosialisasikan.

Mengenai sopir truk yang bingung kenapa dari dalam kota juga dihentikan, Wakasat menyebut yang disebut dalam Perwali itu adalah operasional truk di wilayah Kota Banjarmasin.

“Jadi jelas bukan hanya masuk, beroperasi di dałam pun juga tidak boleh. Rambu-rambunya sudah banyak, jadi harap hal ini dipahami oleh para sopir,” jelasnya.

Sementara, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian, Jahri mengaku pihaknya sudah lama melakukan sosialisasi Perwali tersebut dałam berbagai kesempatan dan media. Sejumlah rambu pun sudah dipasang di beberapa titik di Banjarmasin.

Berbagai kegiatan razia pun sudah kerap dilakukan pihaknya dalam beberapa tahun terakhir.

“Semoga benar-benar tidak tahu ya, jangan sampai ini hanya alasan saja untuk berkelit,” ucapnya seraya tersenyum.

Meski demikian, ia berharap dengan digalakkannya pengawasan yang dilakukan pihaknya bersama Satlantas Polresta Banjarmasin menjadi sarana sosialiasi kepada para sopir bahwa Kota Banjarmasin memiliki Perwali yang mengatur jam operasional truk. (David)

Editor: Abadi