BANJARMASIN, klikkalsel.com – Hingga kini permasalahan kekurangan pajak parkir sebesar Rp 1,7 miliar oleh Duta Mall Banjarmasin terus bergulir. Hal itu mencuat sejak adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) pada tahun 2017 dan tahun 2018 lalu.
Ternyata hingga sampai saat ini kekurangan pajak parkir tersebut belum juga dilunasi oleh pihak Duta Mall Banjarmasin yang pengelolaan parkirnya di serahkan kepihak ketiga yakni PT Centre Park.
Sebelumnya pengelolaan pajak parkir ini masih dikelola oleh Dinas Perhubungan (Dishub), namun kini pengelolaan pajak tersebut telah berpindah tangan ke Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD).
PT Central Park, selaku pengelola parkir Duta Mall diketahui membayarkan kekurangan pajak sebesar Rp 1,7 miliar dengan cara dicicil per bulan sejak tahun 2020 lalu dengan nominal yang dibayarkan, Rp14 juta.
Kebijakan itu sudah melalui kesepakatan bersama. Antara BPK RI perwakilan Kalsel dan Dishub Banjarmasin.
Adanya kebijakan itu juga diketahui oleh Kepala BPKPAD Kota Banjarmasin, Edy Wibowo. Menurutnya, persoalan terkait tunggakan pajak parkir, itu adalah hasil peninggalan pejabat dinas sebelumnya.
Baca Juga : Yamaha Ikut Meriahkan Anniversary Duta Mall Banjarmasin ke-16
Baca Juga : Surplus Rp102,8 Miliar Pada Rancangan APBD Kalsel 2023, Gubernur: Untuk Jaga-jaga Inflasi
“Jadi pada saat sebelum kewenangannya dilimpahkan ke kami, itu diketahui bahwa Duta Mall tercatat mengalami kekurangan bayar,” ujarnya.
“Nominalnya, Rp1,7 miliar. Temuan itu berdasarkan hasil audit BPK RI,” tambahnya.
Dari hasil koordinasi yang dilakukan pihaknya ke instansi terkait, Edy mengatakan bahwa pihak pengelola parkir Duta Mall, melakukan pembayaran pajak parkir yang ditunggak dengan cara dicicil per bulannya.
“Karena sekarang kewenangan dilimpahkan ke kami, kami meminta diselesaikan secepatnya. Jangan sampai lebih dua tahun. Karena bagi daerah dalam rangka pembangunan, memerlukan dana itu,” tegasnya
Edy kembali menerangkan bahwa untuk mengetahui berapa nominal besaran yang harus dilunasi, pihaknya akan berkomunikasi ke Dishub Banjarmasin terkait hal ini. Salah satunya, dengan cara bersurat ke dishub.
“Dishub yang nantinya yang bersurat ke pihak pengelola parkir Duta Mall. Kami inginnya berunding, supaya pembayarannya jangan terlalu lama waktunya,” harapnya.
Terpisah, ketika di Konfirmasi, Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, Slamet Begjo, mengatakan bahwa pihak pengelola parkir Duta Mall yakni PT Centre Park, hingga sampai saat ini masih melakukan pembayaran.
“Tapi membayar ke BPKPAD, bukan ke Dishub. Kami masih memonitor, karena tiap bulan mereka membayarnya. Berapa nominalnya per bulan, saya tidak hapal,” terangnya.
Disinggung berapa nominal tunggakan, Slamet mengaku tidak mengetahuinya, begitu juga ketika ditanyakan terkait jangka waktu pelunasan.
“Seingat saya ada, cuma waktu yang diberikan itu lama. Tergantung kesanggupan mereka mencicil,” ucapnya.
Ketika kembali disodorkan pertanyaan apakah dokumen cicilan itu bisa diperbaiki? Lagi-lagi Slamet tidak bisa menjawabnya dan berkilah ia tidak mengetahui dimana dokumen perjanjiannya.
“Dokumen perjanjiannya mana? Saya belum dapat,” bebernya.
“Tapi karena kewenangan pajak sudah ada di BPKPAD dan kami hanya perizinan, terkait kekurangan bayar kami masih monitor. Kalau mandek, baru kami berikan teguran,” tandasnya. (fachrul)
Editor: Abadi