Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel Bekuk Warga Bojonegoro yang Bawa 7,3 Kilogram Sabu

Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel menemukan 7,3 paket sabu yang disimpan dalam koper dari tangan tersangka DYS.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – DYS (27 tahun), warga Bojonegoro, Jawa Timur, harus berhadapan dengan hukum setelah dibekuk Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalsel. DYS kedapatan membawa 7,3 kilogram sabu dan barang bukti lainnya saat digeledah polisi di sebuah lobi hotel.

Penangkapan DYS dipimpin Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel, AKBP Ade Harri Petugas di di Lobby Hotel Sunrise, Jalan A Yani Km 23, Kelurahan Landasan Ulin Tengah, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Rabu (1/1/2025) dini hari.

Awalnya petugas opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel menerima informasi masyarakat tentang kegiatan mencurigakan. Setelah melakukan pengamatan dan pengolahan data, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka yang membawa narkotika disimpan dalam koper.

Baca Juga Bermodalkan Isi Chat, Ditresnarkoba Polda Kalsel Bekuk 2 Pengedar 2,4 Kilogram Sabu-Sabu

Baca Juga Polsek Banjarmasin Utara Ringkus Pengedar Narkoba

Hasil interogasi terungkap bahwa tersangka mendapat barang haram tersebut dari seseorang berinisial WL, yang saat ini dalam pengejaran polisi.

Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya melalui Kasubdit III AKBP Ade Harri memastikan akan melakukan pengembangan kasus tersebut.

“Kita akan terus mengembangkan kasus ini, hingga ke bandar di atasnya,” tegasnya. (16/1/2025).

Selain menemukan sabu, petugas juga menyita 1 koper hitam, 2 Hp android, 1 timbangan digital, 1 mesin pres plastik, 1 bundel plastik klip, 1 tiket kapal boarding pass Makassar-Batulicin. (rizqon)

Editor: Abadi