Status dan Gaji P3K Masih Gantung

Asisten III Setdako Bidang Administrasi Pemerintah Kota Banjarmasin, Ahmad Nur Djaya. (foto : fachrul/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Tak memiliki dasar ketentuan peraturan menteri (Permen). Sehingga proses penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) masih belum mendapatkan kejelasan.

Assisten III Bidang Administrasi Setdako Banjarmasin Ahmad Nur Djaya mengungkapkan, ketika dilaksanakan pertemuan seluruh perwakilan Pemerintah Daerah di Batam minggu lalu, tidak ada keputusan yang seragam tentang teknis gaji yang diberikan kepada P3K tersebut.

Menurutnya, belum didapatnya keputusan terkait teknis gaji tersebut disebabkan karena ketidakhadiran perwakilan kementerian keuangan yang mempunyai wewenang untuk menentukan pihak yang tepat soal pemberian gaji P3K.

“Pada pertemuan di Batam tidak mendapati hasil keputusan yang disepakati soal siapa yang akan menggaji P3K, jadi status dari P3K ini seperti digantung, ditambah lagi Permen yang sebagai acuannya pun masih belum ada,” ucapnya.

Sedangakan, jika beberapa daerah tidak setuju dan tidak bersedia apabila beban gaji P3K dibebankan pada pemerintah daerah. “Untuk menggaji PNS atau ASN yang ada saja masih minta suntikan pada pemerintah pusat,” ungkapnya.

Ia mengharapkan perwakilan Banjarmasin yang ada di pusat baik dari Forum Guru Nasional ataupun Ikatan Guru, agar memperjuangkan soal gaji P3K ini, dan bisa ditanggung secara keseluruhan oleh pemerintah pusat.

“Kita meminta perwakilan Kalsel khususnya Banjarmasin yang ada di pusat untuk memperjuangkan gaji P3K, agar digaji dari pusat,” pungkas Djaya. (fachrul)

Editor : Farid