Staf Bawaslu Kabupaten/Kota Se Kalsel Ikuti Pelatihan Membuat Legal Opinion

Tenaga Ahli Bidang Hukum Bawaslu RI, Dr. Bachtiar Baetal, saat menyampaikan materi pelatihan Legal Opinion.(foto : istimewa)
BANJARBARU, klikkalsel.com – Menyongsong pelaksanaan Pilkada 2020, jajaran Bawaslu Tabalong diberi pemahaman untuk menangani suatu persoalan yang berkaitan dengan pesta demokrasi.
Sebagai lembaga pengawas pesta demokrasi, Bawaslu tentunya berperan untuk menangani kasus laporan kecurangan seperti sengketa pelaksanaan pemilihan umum.
Bermuara pada kasus yang akan ditangani, Bawaslu dianjurkan lebih dulu untuk menyimpulkan suatu peristiwa atau tindakan, melakukan pemeriksaan (menelisik) bahkan menginventaris secara seksama semua aspek hukum (legal audit) terhadap peristiwa.
Tenaga Ahli Bidang Hukum, Bawaslu RI, Dr Bachtiar Baetal, SH, MH, menyampaikan dalam materi pelatihan penyusunan Legal Drafting dan Legal Opinion bagi Bawaslu kabupaten/kota se-Kalsel, tanggal 22-23 Februari 2020, di Grand Dafam QHotel, Kota Banjarbaru mengatakan, ini wajib untuk dilakukan.
“Legal Audit ini dilakukan untuk menilai tingkat keabsahan tindakan lembaga dan untuk memperoleh informasi atau fakta materiil yang dapat menggambarkan suatu tindakan,” kata Bachtiar Baetal.
Menurutnya, sebelum membuat Legal Opinion (LO) atau pendapat hukum yang dibuat secara tertulis terhadap suatu fakta hukum tertentu dan tujuan tertentu, lebih dulu dilakukan LO agar komprehensif. Dalam istilah hukum, untuk pembuktian harus memperhatikan das sollen (peraturan hukum bersifat umum) dan das sein (peristiwa konkret).
Selain iut Bachtiar menjabarkan, dalam pembuatan LO perlu diperhatikan tahapannya, mulai fakta hukum atau kasus posisi, identifikasi masalah hukum dan dasar hukumnya.
“Setelah ketiga tahapan tersebut diketahui, lanjut analisis hukum dan kesimpulan/rekomendasi,” jelasnya.
Ketua Bawaslu Kalsel, Erna Kasypiah, berharap melalui rakernis ini komisioner maupun staf juga memiliki kapasitas dalam pembuatan LO.
“Semua staf harus mempunyai kemampuan untuk memberikan pendapat hukum. Targetnya, staf juga mengerti dan siap memberikan pendapatnya kepada publik mengenai hukum seputar Pemilu. Tidak hanya komisioner,” ujar Koordinator Divisi Pengawasan, saat membuka Rakernis.
Pada acara tersebut juga diisi dengan penambahan pengetahuan peserta dalam pembuatan LO. Pemateri, selain pimpinan Bawaslu Kalsel, yakni Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Hubal, Nur Kholis Majid, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Azhar Ridhanie, dan Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Aries Mardiono, juga akademisi dari Fakultas Hukum ULM Banjarmasin, Dr. H. M. Effendy, SH, MH, dan Ahmad Faisal, SH, MH, serta praktisi hukum, Dr. Masdari Tasmin, SH, MH, sebagai narasumber.
Dalam rakernis tersebut, Nur Kholis Majid selaku inisiasi dibantu staf Bawaslu Kalsel telah menyiapkan beberapa latihan kasus untuk dikerjakan oleh staf Bawaslu kabupaten/kota se-Kalsel yang hadir sebagai peserta. Guna melatih kemampuan staf dalam pembuatan LO atau pendapat hukum.
Staf Bawaslu Kabupaten Tabalong mendapat tugas membuat pendapat hukum terkait kasus pembagian voucher Go-Pay dalam bentuk uang elektronik yang dilakukan bakal calon dan pasangan calon.(nuha)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan