AMUNTAI, klikkalsel.com – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) H Sahrujani menggelar Sosialiasasi Peraraturan Daerah (Sosper) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, di Hulu Sungai Utara (HSU), Kamis (1/2/2024).
Peraturan Daerah (Perda) yang disosialisasikan ini adalah Perda Provinsi Kalsel Nomor 4 tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Dengan menghadirkan nara sumber Iwan Ismail, mantan Ketua DPRD Banjarbaru.
“Implementasi daripada Undang-Undang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Desa mengamanatkan adanya pemberdayaan desa dan itu dilakukan dengan Perda sebagai payung hukumnya,” ungkap Iwan Ismail dalam paparannya.
“Masyarakat juga harus menyadari peran dalam mengawasi pembangunan desa. Di mana ini merupakan salah satu partisipasi masyarakat desa,” tuturnya.
Baca Juga : DPRD Jatim Kaji Hubungan DPRD Kalsel dengan Penyelenggara Pemilu
Baca Juga : Refocusing Diharap Tak Ganggu Pokir Dewan
Sementara itu H Sahrujani mengungkapkan, sosialisasi Perda ini, merupakan sarana untuk menyampaikan Perda yang sudah dibuat, sehingga masyarakat mengetahui dan disebar luaskan tentang Perda tersebut.
Bahkan diharapkan bisa memperoleh masukan dan tanggapan sebagai bukti keterlibatan masyarakat untuk penyempurnaan produk hukum yang akan dibentuk nantinya.
“Masyarakat juga antusias menghadiri kegiatan Sosper ini, hal ini terlihat dari banyaknya masyarakat yang hadir, selain ingin bersilaturrahmi, mereka juga menanggapi apa yang dibuat/dihasilkan wakil rakyat Kalsel. Produk apa yang mereka buat dan dengan Sosper ini warga akhirnya mengetahui dan sudah dijalankan,” pungkasnya.
Turut hadir dalam kegiatan kali ini, Hayatun Nusrah Pengurus Dewan Pengurus Daerah (DPD) Golkar Kalsel serta Muhammad Noor Dosen STIA Tabalong yang juga merupakan Staf Ahli Anggota DPD RI. (adv DPRD Kalsel)
Editor : Akhmad